Ketua Li-Tipikor ini menekankan pentingnya APH Sulut untuk menindaklanjuti adanya informasi dugaan kasus korupsi ini dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ia mengatakan bahwa adanya informasi dugaan setoran fee dalam proyek Sapras ini merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak dengan tegas oleh APH.

Bambang juga berharap agar APH Sulut dapat bekerja secara profesional dan independen dalam menangani kasus-kasus korupsi di daerah ini.

Menurutnya, dalam upaya memberantas korupsi, partisipasi aktif dari masyarakat Tomohon juga sangat diharapkan.

Bambang mengajak, masyarakat untuk melaporkan dugaan kasus korupsi ini kepada pihak yang berwenang agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.

Dengan adanya keterbukaan dan upaya bersama, korupsi dapat ditekan dan upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan dapat tercapai.

APH Sulut diharapkan segera melakukan tindakan lanjutan terkait dugaan kasus korupsi dalam proyek Sapras di Kota Tomohon ini.

Tindakan yang tegas dan transparan akan memberikan sinyal bahwa pemerintah daerah serius dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintahan di Kota Tomohon, ujarnya.