MINAHASA|ProNews.id- Proyek pembangunan gedung kantor permanen yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Sekretariat Daerah, di era kepemimpinan Bupati Minahasa Royke Octavian Roring (ROR) dan Wakil Bupati Robby Dondokambey (RD) pada Bulan Juli 2022. Resmi dilaporkan oleh LSM Inakor DPW Sulut di Polres Minahasa, Jumat (6/10) pagi.
Diketahui gedung dua lantai yang dikerjakan oleh CV Tonindo Ercons dengan nilai kontrak Rp. 736 .332. 403, seharusnya rampung pada akhir tahun 2022, diduga menjadi terbelengkai akibat tidak sesuai dengan perencanaan anggaran.
Usai melaporkan proyek pembangunan gedung kantor permanen yang dibangun oleh Pemkab Minahasa Sekretariat Daerah.
Kepada ProNews.id Rolly Wenas mengatakan bahwa berdasarkan data yang kami himpun, pekerjaan ini diduga terdapat kekurangan volume pekerjaan.
“Tentunya sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ujarnya.
Dijelaskan Rolly Wenas, atas kondisi tersebut hasil pekerjaan pada proyek ini diduga tidak sesuai dengan peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2021, tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah pada pasal 27 ayat 6 huruf b, yang menyatakan bahwa pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi pekerjaan, dan syarat-syarat umum kontrak masing-masing kontrak yang menyatakan bahwa pembayaran prestasi dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang.
Lanjut Rolly berdasarkan analisa, kami melihat ada dugaan permasalahan yang mengakibatkan adanya kelebihan bayar atau potensi kelebihan bayar.
Hal ini menurutnya, terjadi karena sekretaris Daerah tidak melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan secara baik yang menjadi tanggung jawabnya sesuai ketentuan.
Bahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga tidak mengendalikan pelaksanaan perjanjian kontrak sesuai ketentuan dan penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan volume pada kontrak. “Pungkas Rolly Wenas.
Terpisah, Jeffri Pontoh selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada proyek ini dikonfirmasi Selasa (04/10) belum lama ini, juga tidak menampik sejumlah informasi terkait adanya indikasi yang terjadi pada proyek tersebut.
Dirinya menjelaskan, proyek ini tidak selesai seratus persen akibat kondisi sloof pada struktur dari bangunan yang terletak di atas fondasi yang memiliki fungsi untuk meratakan beban fondasi. “Ternyata mengalami penambahan anggaran.
Ini terjadi diluar Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP). “Dimana perhitungan biaya bangunan dan spesifikasi pada pekerjaan konstruksi yang akan dibangun. Ternyata Anggaran nya tidak mencukupi.
“Kami sudah berupaya mengerjakan proyek ini sesuai dengan RAB yang ada. “Bahkan kualitas dan ketebalan pada tiang dan fondasi dirancang melebihi RAP.
Menurut Pontoh, hal ini dilakukan untuk menjaga jangan sampai kondisi sloof yang bertumpu di atas tanah tidak mendukung sehingga terjadi pergeseran.
Terkait kelanjutan pada proyek ini apakah akan dianggarkan kembali atau dilanjutkan, silakan dikonfirmasi ke Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Lynda Deisye Watania, ujarnya.
Sementara itu, Lynda Deisye Watania kepada ProNews.id berharap proyek ini dapat dilanjutkan kembali. “Hal tersebut disampaikan Lynda saat di konfirmasi Selasa 3 Oktober 2023.
Terkait laporan yang dilayangkan oleh LSM Inakor di Mapolres Minahasa. Kapolres Minahasa AKBP. Ketut Suryana dikonfirmasi lebih lanjut, membenarkan laporan tersebut.
“Laporan LSM Inakor telah kami terima dan akan kami pelajari. Perkembangan selanjutnya nanti akan kami sampaikan kepada rekan – rekan Wartawan. “Ujar Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana.
[**/arp]