MINAHASA|ProNews- Penjabat Bupati Minahasa, Dr. Jemmy S. Kumendong, MSi, mendapat tekanan untuk menegakkan hukum terhadap sejumlah galian C ilegal yang beroperasi di wilayah pemerintahannya.
Pihak-pihak yang mengkritik menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap galian C yang beroperasi di Minahasa belum dilakukan dengan tegas.
Salah satu contoh yang disorot adalah keberadaan galian C ilegal di Kelurahan Makalonsouw, Kecamatan Tondano Timur.
Lebih lanjut, kabar yang beredar menyebutkan bahwa lokasi galian C ini diduga ikut melibatkan sejumlah oknum aparat.
Situasi ini menurut mereka (sumber.red), menyebabkan kerusakan lingkungan setempat, termasuk jalan dan daerah sekitarnya yang menjadi tercemar.
Bahkan mereka sering melihat ada sejumlah oknum aparat yang sering mengunjungi lokasi galian C ilegal ini, “kata sejumlah sumber terpercaya kepada media ini.
Ada ironi yang lebih dalam terkait dengan aktivitas galian C ilegal ini, yakni material hasil galian C tersebut diduga dikirim ke proyek Revitalisasi Danau Tondano yang dikerjakan oleh PT. Bumi Karsa.
“Kondisi ini jika terus dibiarkan akan menimbulkan keprihatinan serius di tengah masyarakat, ujar Ketua LI-TPK Bambang S.Sh, jumat (5/1/2023).
Terkait masalah ini, Bambang mendesak Bupati Kumendong untuk menindak tegas praktik ilegal ini demi melindungi lingkungan serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Pihak terkait, termasuk penegak hukum dan aparat birokrasi, juga didesak untuk mengambil langkah konkret dan melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam galian C ilegal, termasuk oknum-oknum aparat yang diduga terlibat.
Dalam konteks ini, menurut Bambang, diharapkan bahwa penegakan hukum yang tegas dapat menghentikan praktik ilegal ini serta mengembalikan kelestarian lingkungan.
Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan masalah ini juga merupakan hal yang sangat penting untuk ditekankan demi kepercayaan masyarakat pada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, “imbuhnya.
[**/arp]