MINAHASA|ProNews.id– DUGAAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mark Up Pengadaan tas ramah lingkungan di 227 desa di Kabupaten Minahasa, terus di usut oleh Polres Minahasa.

Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana menegaskan, bahwa dugaan Tipikor “Mark Up” Pengadaan tas ramah lingkungan 227 Desa di Kabupaten Minahasa,” masih dalam tahap penyelidikan.

“Masih sementara dilidik Bang, nanti kalau ada perkembangan terbaru saya infokan kembali. “kata AKBP Ketut Suryana, dikonfirmasi Rabu, (6/9/2023) sore.

Sebelumnya dari berbagai Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya media ini menuturkan, proyek pengadaan tas ramah lingkungan ini sendiri sebelumnya menelan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar berasal dari anggaran dana desa.

Adapun kegiatan penyaluran dilaksanakan oleh pihak ketiga kepada hukum tua di 227 Desa.

Tas ramah lingkungan ini dijual ke pihak desa seharga Rp 15 ribu per picis dengan total jumlah keseluruhan yang disalurkan sebanyak 150.000 picis.

“Namun belakangan terkuak, proyek ini terindikasi fiktif.

Bahkan berdasarkan informasi sumber, tas ramah lingkungan ini dijual Rp 4000 per picis di supermarket dengan kualitas dan fisik yang sama dengan pengadaan tas di 227 desa.

Bahkan, tas yang diserahkan ke desa tidak sesuai dengan kartu keluarga (kk) yang ada, namun mirisnya pembayaran diduga sesuai dengan KK.

“Tidak semua warga yang menerima sumber tas ramah lingkungan,” ucap sejumlah sumber terpercaya.

Dugaan mark up anggaran pengadaan tas ramah lingkungan ini pun sudah ditangani Polres Minahasa.

Bahkan dalam penyelidikan yang dilakukan unit Tipikor Polres Minahasa, sejak 2020 hingga September 2022. Penyidik Polres Minahasa sudah mengambil beberapa keterangan saksi.

“Beberapa diantara-Nya merupakan oknum hukum tua.

Menariknya dugaan Tipikor “Mark Up” pengadaan tas ramah lingkungan di 227 desa di Kabupaten Minahasa disebut – sebut, turut melibatkan salah satu orang terdekat dari oknum pentinggi pejabat penting di jajaran Pemkab Minahasa.

[**/arp]