MINAHASA|ProNews.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa diminta untuk mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun 2022.

Dimana telah terjadi dugaan Kecurangan pada proyek-proyek rehabilitasi jalan di wilayah Kabupaten Minahasa di era Bupati Roy Oktavian Roring (ROR) yang kini diketahui akan mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Sulut dapil Manado dari PDIP.

Dugaan Kecurangan volume pekerjaan itu terjadi di 16 paket pekerjaan rehabilitasi jalan yang dilaksanakan Dinas PUPR Kabupaten Minahasa.

Kepada sejumlah awak media, Aktivis antikorupsi dari Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan, Jeffrey Sorongan, mendesak aparatur penegak hukum (APH) yakni Kejari Minahasa agar segera menindaklanjuti temuan BPK RI tersebut.

“Kami mencium aroma korupsi. APH diminta untuk segera menindaklanjuti temuan ini,” desak Sorongan.

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa
Daudson Rombon ST dikonfirmasi, sayangnya enggan menjawab upaya konfirmasi media ini melalui via WhatsApp.

Padahal pesan  konfirmasi melalui WhatsApp telah dibaca oleh yang bersangkutan, selaku Kadis PUPR Minahasa yang dinilai ikut bertangung jawab pada proyek ini.

[**/arp]