SANGIHE | Pronews.id – Kapolres Sangihe AKBP Dhana Ananda Syahputra SH SIK, M.Si pada perhelatan jumpa pers media akhir tahun 2023 lalu menyebut bahwa hingga saat ini PT Tambang Mas Sangihe (TMS) masih tetap memegang kontrak karya di Sangihe, sehingga aktifitas yang berlaku di lokasi tambang Bowone dan Binebas tetap berkaitan dengan PT TMS.
“Masalah tambang di Bowone dan Binebas sangatlah pelik, sebab aktifitas disana (Binebas dan Bowone) masih berkaitan dengan PT TMS selaku pemegang kontrak karya”,ungkap Dhana Ananda
Menyikapi hal ini, salah satu aktifis Sangihe Save Island (SSI) Robison Saul angkat bicara melalui unggahannya di media sosial Facebook.
Saul menulis, Dilema penindakan terhadap kegiatan excafator di lokasi tambang mas bowone dan binebas oleh pihak Polres Kepulauan Sangihe menuai tanda tanya besar, area tambang “milik” PT TMS itu hingga saat ini masih saja terus berlangsung kegiatan penambangannya.
Dengan ini maka tim penasehat hukum SSI telah memiliki kajian Hukum untuk diketahui Bapak Kapolres.
Berikut adalah kajian tersebut :
Kontrak Karya itu adalah Kontrak atau Perjanjian. “Bukan Izin”. Sudah sangat jelas pertimbangan hukum oleh putusan Mahkamah Agung no. 650 k/TUN/2023 yang menyatakan batal dan tidak sah IUP Operasi Produksi PT TMS dan IUP tersebut telah dicabut oleh Menteri ESDM.
Dengan demikian, jelas bahwa Kontrak Karya tersebut jika hendak dilaksanakan harus ada izin-izin terlebih dahulu.
Tolong diingatkan ke Kapolres bahwa negara ini adalah negara hukum, yang memberikan hak dan wewenang kepada Kepolisian sebagai Aparat Penegak Hukum.
Sederhana toh?
Pertambangan besar-besaran saat ini yang berlindung dibalik Kontrak Karya jelas merupakan PETI. Hukum nyata-nyata dilanggar.
Tidak adanya tindakan penegakan hukum dari Polri (pembiaran/omission), sudah dituduh sebagai pagelaran perbuatan melanggar hukum yang dilakukan dihadapan rakyat yang dituntut wajib taat hukum.
Artinya, lebih lama pembiaran itu berlangsung, sudah pasti lebih mencederai citra dan eksistensi lembaga kepolisian negara Repubik Indonesia.”
Ketika dihubungi awak media Robinson Saul menyatakan bahwa hingga sekarang ini di dua lokasi tersebut telah beraktifitas sekira 30-an unit alat berat berupa escavator dan telah merusak sekira 15 Hektar hutan yang tepat berada di pesisir pantai.
“Saat ini lokasi tersebut tertutup, tapi data awal yang kami dapatkan ada sekira 30-an unit escavator di kerahkan untuk melakukan pengrusakan alam”, imbuh Robinson.
Dirinya juga meminta ketegasan Kapolda Sulawesi Utara untuk menyikapi serius persoalan Pertambangan Di Kabupaten Sangihe yang ada di Kampung Bowone dan Binebas.
[**/allen]