MINAHASA|ProNews.id- Untuk mengusut laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 9 (sembilan) paket belanja modal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran (TA) 2022.
Sejumlah pejabat di DPRD Kabupaten Minahasa mulai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Minahasa.
Dari data yang berhasil dirangkum ProNews.id pemanggilan terhadap sejumlah pejabat ini dimulai sejak awal Bulan Oktober 2023.
Bahkan dari informasi yang berhasil diperoleh, sudah ada sejumlah oknum pejabat yang telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Kantor Kejari Minahasa yang beralamat di Jl. Manguni Jl. Sasaran, Kembuan, Kec. Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Diky Oktavia dikonfirmasi mengatakan, bahwa laporan dugaan Tipikor sembilan paket belanja modal DPRD Kabupaten Minahasa yang dilaporkan oleh salah satu LSM di Kejari Minahasa pada Rabu 30 September 2023, sementara dilakukan penyelidikan.
Namun sayangnya siapa – siapa mereka pejabat yang sudah di panggil oleh penyidik kejari Minahasa belum di ekspose olehnya.
“Nanti kalau sudah ada perkembangan terbaru saya sampaikan lagi kepada abang, ucap Kajari Minahasa Diky Oktavia Jumat, (20/10/2023) pagi.
Keseriusan Kajari Minahasa Diky Oktavia, untuk membongkar dugaan Tipikor di DPRD Minahasa ini mendapat dukungan dari Masyarakat, sejumlah LSM dan Penggiat anti Korupsi.
Salah satunya datang dari Ketua umum Lembaga Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK) Aparatur Negara RI, Bambang.
LI-TPK memberikan dukungan kepada Kajari Minahasa agar menjunjung tinggi Profesionalitas dalam menangani semua kasus Tipikor di Wilayahnya.
Baik perkara yang menjadi temuannya, Informasi dari masyarakat maupun Laporan Resmi Masyarakat serta adanya sejumlah Temuan BPK RI Perwakilan Sulut.
Dikatakan Bambang S,SH., perkara dugaan Korupsi di DPRD Minahasa jika dapat dibuktikan secara hukum dapat di kategorikan kejahatan luar biasa. “Maka atas hal ini dibutuhkan penanganan extra luar biasa juga.
Kami pastikan Kejari Minahasa mampu dan punya semangat anti korupsi untuk mengusut laporan dugaan Tipikor ini. “Dan jika terbukti kami minta para pelaku ini dapat dihukum seberat – beratnya, pungkas Bambang.
[**/arp]