MINAHASA|ProNews.id- LAPORAN dugaan Korupsi proyek pembangunan jalan Tataaran Patar – Pangolombian di Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara, yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat – Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) pada 24 Agustus 2023 lalu, hingga saat ini masih berproses di Kejaksaan Negeri Minahasa.
Bahkan untuk mengawal laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Jalan tersebut. LSM Inakor berharap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa segera mengambil langkah hukum dengan menghadirkan auditor independen dan ahli konstruksi jalan.
“Kami minta pihak Kejari Minahasa sebagai aparat penegak hukum (APH) yang berwenang, agar segera mengambil langkah hukum dengan menghadirkan auditor independen dan ahli konstruksi jalan. “Kata Ketua DPW LSM Inakor Sulawesi Utara Rolly Wenas, Senin (18/9/2023) malam.
Tak hanya itu saja, Rolly juga meminta kepada Kejari Minahasa agar dapat melakukan langkah koordinasi pihak BPKP dan pihak lainnnya untuk dapat mengambil gambaran serta mengnghitung potensi kerugian negara secara real, atas dugaan kejanggalan yang kami temukan pada proyek 1,9 Miliar tersebut.
Menurut Rolly hal ini sangat penting, yang bertujuan untuk menemukan kepastian hukum untuk suatu pertanggung jawaban kepada masyarakat atas kinerja nyata membela kepentingan negara,” ujarnya.
Inakor sendiri sambung Rolly menyatakan sikap, akan mengawal ketat laporan dugaan kejanggalan ini. “Karena yang namanya anggaran pembangunan jalan itu semestinya Benar – benar memprioritaskan kwalitas mutu.
“Jangan setiap tahunnya ada anggaran untuk jalan dan untuk pemeliharaan lain – lainnya, sementara yang dibuat terkesan tidak sesuai dilakukan dengan juknis yang sebenarnya untuk proyek pembangunan jalan, cetusnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Diky Oktavia kepada media ini belum lama ini dikonfirmasi menjelaskan,
laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan jalan Tataaran Patar – Pangolombian di Desa Kelurahan Tataaran Patar, Kecamatan Tondano Selatan, masih sementara di telaah.
“Selesai dilakukan telaah pihaknya akan mengundang pihak pelapor untuk digelar ekspose di kantor Kejari Minahasa. “jelas Kajari Minahasa Diky Oktavia.
Diketahui sebelumnya dalam laporannya LSM Inakor menguraikan bahwa proyek Dinas PUPR Minahasa ini berjudul pembangunan jalan Tataaran Patar – Pangolombian oleh penyedia CV. TJ, tertanggal pengumuman 21 April 2022, dengan nilai kontrak Rp.1.992.593.246.23 bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), diduga bermasalah.
“Adapun sejumlah kejanggalan terlihat pada papan plank yang tidak terteranya nama penyedia/perusahan pemenang, titik tertentu yang aspal tidak rata, tidak terdapat drainase sempurna, dan panjang jalan teraspal hanya kurang lebih 400 meter.
Dari laporan ini Ketua LSM Inakor Rolly Wenas juga minta dengan tegas agar pihak Kejari Minahasa dapat memproses kejanggalan pada kegiatan ini, lantaran ditemukan adanya indikasi tidak sesuai ketentuan berdasarkan fakta dilapangan.
[**/arp]