MANADO- Proyek revitalisasi Danau Tondano, yang dikerjakan oleh PT Bina Nusantara Lestari (BNL), menjadi sorotan tajam karena terindikasi dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Proyek bernilai fantastis sebesar Rp67 miliar ini dinilai menyimpan banyak kejanggalan teknis dan administratif, sehingga menuai desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut tuntas kasus tersebut.
Ketua KPK, Komjen Pol Setyo Budiyanto, diminta masyarakat untuk memberikan perhatian khusus atas dugaan pelanggaran dalam proyek yang bertujuan merevitalisasi salah satu ikon ekologi Sulawesi Utara tersebut.
Hasil investigasi lapangan dan laporan warga menemukan sejumlah pelanggaran serius.
Salah satunya adalah kerusakan pada matras bambu—komponen penting yang dirancang untuk meningkatkan stabilitas struktur proyek. Kerusakan ini justru ditutupi dengan material lain tanpa perbaikan yang semestinya.
Selain itu, penggunaan batu bolder yang menjadi standar proyek dikabarkan diganti dengan tanah biasa.