Menyikapi hal itu, Ketua LI- TPK Bambang S.Sh mengatakan, melaporkan harta kekayaan (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana di amanatkan Undang-undang nomor.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara yang Bersih.

Dan aturan Teknisnya diatur dalam pasal 4 Peraturan KPK nomor 2 tahun 2020 tentang LHKPN bahwa setiap penyelenggara negara (Eksekutif, Legislatif, Judikatif) wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK per 31 Maret setiap tahunnya.

Diterangkan Bambang, tujuannya agar dirinya bisa di pantau oleh KPK harta yang diperolehnya selama menduduki jabatan sebagai penyelenggara negara apakah ada indikasi korupsi, pencucian uang yang semuanya bisa merugikan negara.

Menurut Bambang, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu upaya di Indonesia, untuk mencegah terjadinya korupsi.

“Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara menjadi kunci agar mereka terhindar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara.

Seluruh pejabat harus sadar ini kewajiban. Ini memperlihatkan bagaimana pejabat kita bersifat jujur, transparansi dan bisa mempertanggujawabkan harta kekayaan yang mereka memiliki,” ungkapnya.

Dikatakan Bambang, pejabat yang terbuka dalam melaporkan harta kekayaan yang dimiliki menjadi bukti pejabat yang memegang integritas dan dapat dipercaya,” tandasnya.