TOMOHON- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga belum ditindaklanjuti.
Peringatan ini disampaikan oleh Basuki Haryono, anggota Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, saat melakukan kunjungan ke Pemkot Tomohon pada Senin (5/8/2024).
“Terlihat kemarin ada beberapa temuan pada sejumlah proyek yang belum ditindaklanjuti, baik itu temuan internal Inspektorat maupun eksternal BPK.
Itu kita amati dan kita ingatkan supaya segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya pencegahan,” tegas Haryono.
Selain menyampaikan peringatan, kunjungan KPK juga bertujuan untuk melihat sejauh mana tata kelola pemerintahan dan upaya pencegahan serta kepatuhan yang diterapkan oleh Pemkot Tomohon.
Haryono menekankan pentingnya hal ini, mengingat sejarah penindakan korupsi di Tomohon yang melibatkan wali kota terdahulu.
“Apalagi Kota Tomohon punya masa lalu penindakan pada Wali Kota Tomohon yang pertama,” tambahnya.
Sementara itu, terkait dengan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang belum tuntas, Walikota Tomohon Caroll J.A Senduk, melalui Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring belum berhasil dikonfirmasi lebih lanjut mengenai langkah konkret yang akan diambil oleh Pemkot Tomohon dalam menanggapi peringatan KPK tersebut.
KPK berharap dengan adanya pengawasan dan koordinasi yang lebih ketat, Pemkot Tomohon dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan dan menunjukkan komitmen dalam upaya pencegahan korupsi serta kepatuhan terhadap temuan audit.
[**/ARP]