SORONG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa menteri dan kepala daerah petahana yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 wajib mengambil cuti mulai dari pendaftaran hingga masa kampanye.

Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, mengungkapkan hal ini dalam keterangan pers di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (29/08/2024).

Menurut Idham Holik, aturan tersebut sesuai dengan Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mewajibkan petahana untuk cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.

Ini juga berlaku untuk bakal calon dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri, yang harus mengundurkan diri sebelum mendaftar ke KPU.

Di hari terakhir pendaftaran calon, Idham memantau langsung persiapan KPU Provinsi Papua Barat Daya, yang merupakan penyelenggaraan pilkada pertama di daerah tersebut. Idham memastikan semua proses pendaftaran dan persiapan telah dilakukan dengan baik.

“Monitoring ini penting untuk memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024 berjalan sesuai dengan aturan dan semestinya,” ujar Idham.

Dengan tahapan pendaftaran calon yang telah memasuki hari terakhir, KPU selanjutnya akan memverifikasi berkas bakal pasangan calon sebelum penetapan peserta pilkada.

KPU RI, melalui monitoring ini, berkomitmen memastikan proses demokrasi berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

[**/ARP]