TOMOHON- Hasil penelitian administrasi bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon untuk Pilkada 2024 telah resmi diumumkan oleh KPU Kota Tomohon pada Jumat (13/9).

Pengumuman ini disiarkan melalui berbagai kanal resmi milik penyelenggara pemilu, dengan berdasarkan surat bernomor 492/PL.02.2-Pu/7173/2/2024 yang ditandatangani oleh Plh Ketua KPU Tomohon, Deysi Soputan.

Dalam pengumuman tersebut, KPU menyatakan bahwa Wenny Lumentut, bakal calon Wali Kota, bukan mantan terpidana, sesuai dengan hasil penelitian persyaratan calon dan perbaikan administrasi.

Hal ini dibuktikan melalui ketentuan yang berkekuatan hukum tetap atau keputusan pengadilan yang berlaku.

Pernyataan resmi ini sekaligus membantah berbagai tudingan dan fitnah yang selama ini dilontarkan oleh lawan politik dan disebarkan melalui informasi hoaks.

Tudingan yang menuduh Wenny Lumentut sebagai mantan terpidana kini telah terbantahkan oleh keputusan KPU yang berdasarkan penelitian administrasi yang cermat dan objektif.

Ketua Tim WLMM, Andy Raymond Sengkey, juga mengimbau kepada seluruh pendukung Wenny Lumentut dan Michael Mait (WLMM) agar tetap bersikap elegan dan sportif dalam menghadapi segala bentuk serangan di media sosial.

“Gunakan media sosial sebagai sarana yang positif, jangan terpancing oleh provokasi atau informasi yang menyesatkan,” tegas Sengkey, yang juga mantan Ketua DPRD Kota Tomohon.

Dengan penegasan dari KPU ini, tim WLMM berharap dapat melanjutkan perjuangan dengan lebih fokus dan tenang, tanpa harus diganggu oleh isu-isu yang tidak berdasar.

[**/ARP]