TOMOHON|SULUT– Bakal Calon Walikota Tomohon, Wenny Lumentut, terus menjadi sasaran tuduhan dan fitnah yang menyudutkan dirinya seolah-olah bersalah melakukan tindak pidana.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Wenny Lumentut, Heivi Mandang, menyayangkan pemberitaan media online yang menuduh dan memvonis Lumentut sebelum ada putusan pengadilan.

Mandang menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah yang dianut sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Seseorang tidak boleh dikatakan atau dituduh bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan orang tersebut bersalah,” ujarnya,” Senin (1/7/2024) sore.

Lebih lanjut, Mandang menjelaskan bahwa bahkan seseorang yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa belum boleh dianggap bersalah sampai diputuskan oleh pengadilan.

Ia mengingatkan bahwa pernyataan atau pemberitaan yang menyerang kehormatan Wenny Lumentut dengan tuduhan yang belum terbukti dapat dilaporkan secara pidana.

“Orang yang menyebarkan tuduhan tersebut dapat dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik berupa fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 311 KUHP subsider 310 KUHP, atau jika disebarkan melalui media sosial maka dapat dikenakan UU ITE dengan ancaman pidana yang lebih berat,” jelasnya.

Mandang juga menyayangkan adanya masyarakat atau oknum wartawan yang belum memahami asas praduga tak bersalah dengan memberitakan proses hukum yang masih berjalan seolah-olah sudah tahu bahwa suatu hari nanti akan ada putusan pengadilan yang menyatakan Wenny Lumentut bersalah.

Sementara itu, Wenny Lumentut saat dihubungi media menyatakan bahwa dirinya masih memaafkan dan memaklumi oknum termasuk media yang terlanjur memfitnah dirinya.

“Saya selalu berprinsip, kebenaran tidak bisa disalahkan atau dikalahkan, biar nanti masyarakat yang menilai,” tutupnya.

[**/arp]