MINAHASA|ProNews- Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa masih mengusut terus kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022.

Hari ini giliran pegawai mantan Sekwan yang akan diperiksa oleh Tim Penyidik,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diky Oktavia, SH, MH melalui Kasi Intelijen Suhendro G.K, dikonfirmasi Selasa, (26/3/2024) pagi.

Bahkan pada Senin (25/3) kemarin, Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada mantan Tenaga Harian Lepas (THL) di Rumah Dinas Ketua DPRD, termasuk seorang oknum perempuan berinisial “IP” juga turut diperiksa oleh Tim penyidik Kajari Minahasa,” pungkas Suhendro.

Diberitakan sebelumnya, bahwa IP ini merupakan orang dekat atau orang kepercayaan dari Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw.

Bahkan dari pengakuan sejumlah sumber terpercaya media ini,  IP adalah orang suruhan dari Suami Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw yakni EP alias Ewin, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Minahasa Periode Tahun 2022, yang saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa berinisial ”DK” alias Dolfie.

Menariknya dari pengakuan sumber ini yang minta namanya agar tidak disebut, saat dirinya hendak diminta menandatangani setiap berkas-berkas yang disodorkan, dirinya mengaku kerap dipaksa oleh IP.