“Saya hanya dipaksa menanda tangani, saya tidak tahu jika barang yang saya tanda tangani ini ternyata adalah barang fiktif,” cetusnya.

Bahkan saat auditor BPK melakukan uji petik yang menunjukkan adanya belanja modal peralatan dan mesin yang tidak sesuai kontrak pada sembilan paket pekerjaan tersebut.

Dari data LHP BPK yang berhasil dirangkum media ini, mengungkapkan dimana oknum PPKom, Pengurus Barang dan pegawai ASN Sekretariat DPRD saudari IP yang diduga disebut oleh sumber media ini, ternyata tidak dapat menunjukkan garansi atas barang-barang yang diadakan di tahun anggaran 2022.

Selain itu, pemeriksaan fisik juga menunjukkan adanya dua pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi yang diprasyaratkan pada kontrak yakni, 1 unit oven nilai kontrak Rp27.639 000 juta dan 1 unit mesin genset dengan nilai kontrak Rp131.560.000.000.

PPKom menandatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan hanya berdasarkan pernyataan lisan dari beberapa pihak tanpa melakukan pemeriksaan untuk meyakini kesesuaian barang yang diadakan dengan kontrak yang telah disepakati.

Konfirmasi BPK kepada pihak-pihak terkait diantara-Nya yakni (saudari IP), Kepala Subbagian Umum Sekretariat DPRD selaku PPTK dan pengurus barang Sekretariat DPRD menunjukkan bahwa tidak ada yang melaksanakan pemeriksaan atas hasil pekerjaan secara detail serta tidak ada pihak yang dapat menunjukkan keberadaan barang yang diadakan.