Menurut pengakuan sumber ini, di bawa jabatan Sekwan ada Kabag umum/ PPTK, Kasubag urusan dalam, ada Kabag keuangan, ada Kasub perencanaan, ada Pihak ke 3, dan ada lagi orang-orang suruhan.
Dan yang terpenting perlu Anda tahu bahwa ini adalah pekerjaan sistem, bukan cuma Sekwan saja. “Karena Sekwan tidak memerintah untuk hal-hal yang di luar aturan.
Bahkan ada PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan ) yang melekat ke Kasubag Umum berinisial RM, “urainya.
Kami mendukung langkah Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut kasus dugaan Tipikor ini, tapi kami juga minta keadilan hukum, agar orang-orang yang terkait di dalam sistem kerja sesuai tupoksinya, mereka juga harus turut bertanggung jawab.
Bahkan ditambahkan sumber ini, dalam perencanaan sampai pencairan disitukan jelas ada pejabat pengadaan, bendahara dan bendahara barang, mereka semua juga harus ikut bertanggungjawab,” sebut sumber.
[**/arp]