MANADO|ProNews.id- Perseteruan antara John Hamenda selaku penggugat dan PT BNI 46 Tbk selaku tergugat bakal makin panas.

Pasalnya setelah sidang mediasi antara penggugat dan tergugat PT BNI 46 Tbk dead lock di Pengadilan Negeri Manado, maka sidang perdata tersebut akhirnya melenggang masuk ke materi pokok perkara.

Pada sidang Kamis (24/8/2023), oleh majelis hakim, pokok perkara tersebut mewajibkan tergugat dan para turut tergugat untuk menanggapi gugatan penggugat.

”Jadi rentang waktu menanggapi oleh tergugat dalam pokok perkara adalah satu minggu,” kata kuasa hukum John Hamenda, Santrawan Paparang dan Satrya dari kantor pengacara Dr Santrawan Paparang, SH, MH, M.Kn dan Hanafi Saleh, SH.

Itu berarti lanjut pengacara ternama Sulut yang berkiprah di Jakarta ini, Kamis pekan depan, tepatnya 31 Agustus 2023 sudah harus diajukan.

”Diajukan atau dimasukkan secara online atau E-Court,” kata Santrawan yang juga dosen bidang Hukum dan Kriminologi pada Pasca Sarjana Universitas Jayabaya Jakarta ini.

Selain PT BNI 46 Tbk, turut tergugat antara lain BPN. Sebagaimana diketahui, gugatan John Hamenda terhadap PT BNI 46 Tbk tidak main-main, bernilai Rp 1,5 triliun.

Kerugian materil dan in materil yang dialami John membuat dia menggugat salah satu bank ‘plat merah’ tersebut. ”Kami tak akan kendor terhadap masalah ini. Sebab, pak John sudah terzolimi,” kata Hanafi, partner Santrawan.

Santrawan menggaris bawahi hal tersebut. ”Kalau dikaitkan dengan LC sudah tidak masuk akal. Sebab, LC itu tahun 2005, sementara aset-aset pak John dibeli sebelum kasus LC,” katanya.

Bahkan, dia menegaskan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat itu justru teraneh di dunia. Dan itu merupakan kemunduran dalam reformasi penegakkan hukum. Sebab para saksi pejabat PT BNI 46 Tbk sendiri, menurut dia, mengakui PT BNI 46 justru diuntungkan.

“Kenapa? Sebab, pak John telah membayar ke -13 Letter of Credit yang telah unpaid atau jatuh tempo. Begitu pula pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga yang dikuatkan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serta tingkat Kasasi dan PK, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara alias Rp 0 (Nol) yang dibuat pak John, ” bebernya.

Sehingga lanjut dia, kalau kerugian negara nol, mengapa aset-aset dari pak John disita dan dirampas PT BNI 46 Tbk. ”Lagipula tidak ada amar putusan harus membayar ganti rugi,” katanya lagi.

Sementara objek sengketa yang diperkarakan dalam perdata saat ini tidak termasuk yang disita. ”Sehingga kalau pun kami perkarakan karena ada kesalahan objek, error in objecto atau non executable,” tegas Santrawan.

[**/red]