MINAHASA|ProNews.id- Lembaga Tindak Pidana Korupsi mendesak Polres Minahasa segera menahan para terduga pelaku yang terlibat dalam dugaan Mark Up Tas Ramah Lingkungan pada Tahun Anggaran (TA) APBD 2020 di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulut.

“Informasi dugaan Tipikor Pengadaan tas ramah lingkungan di 227 Desa tersebut, semestinya langsung ditelisik lebih dalam oleh aparat penegak hukum, terutama Polres Minahasa, “kata Ketua umum Lembaga Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK) Aparatur Negara RI, Bambang, Sabtu (29/1/2023) siang di Jakarta.

Apa lagi informasi dugaan Tipikor Pengadaan tas ramah lingkungan di 227 Desa ini, telah banyak mengundang perhatian masyarakat.

Dimana pengadaan tas yang diambil dari Dana Desa pada tahun 2020 terindikasi kuat telah di Mark Up, atau telah terjadi penggelembungan anggaran.

Kalau penanganan hukumnya tidak cepat dilakukan, ini bisa memberikan ruang kepada para terduga pelaku untuk menghilangkan alat bukti, bahkan takutnya nanti mereka ini bisa melarikan diri ke luar negeri.

“Untuk itu kami minta Kapolres Minahasa segera menuntaskan penanganan kasus ini, apa lagi setau kami sebelumnya kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

Jadi siapa – siapa yang terlibat jika terbukti, kami minta segera ditetapkan sebagai tersangka, ditahan dan segera di proses hukum” ujar Bambang.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, proyek pengadaan tas ramah lingkungan ini sendiri menelan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar berasal dari anggaran dana desa.

“Adapun kegiatan penyaluran dilaksanakan oleh pihak ketiga kepada hukum tua di 227 Desa.

Kemudian tas ramah lingkungan ini dijual ke pihak desa seharga Rp 15 ribu per picis dengan total jumlah keseluruhan yang disalurkan sebanyak 150.000 picis.

Namun belakangan proyek ini terindikasi bermasalah, pasalnya berdasarkan informasi terpercaya media ini, tas ramah lingkungan itu dijual Rp 4000 per picis di supermarket dengan kualitas dan fisik yang sama dengan pengadaan tas di 227 desa.

Bahkan, tas yang diserahkan ke desa tidak sesuai dengan kartu keluarga (KK)yang ada, namun pembayaran sesuai dengan KK.

“Tidak semua warga yang menerima  tas ramah lingkungan tersebut,” tambah sejumlah sumber yang mendukung langkah Polres Minahasa untuk mengungkap dugaan Tipikor tersebut.

Apa lagi dugaan mark up anggaran pengadaan tas ramah lingkungan ini pun diketahui sudah masuk atau telah ditangani oleh unit Tipikor Polres Minahasa.

Bahkan dalam penyelidikan yang dilakukan Polisi, sejak 2020 hingga September 2022, petugas sudah mengambil beberapa keterangan saksi. “Beberapa diantara-Nya merupakan oknum hukum tua.

Kuat dugaan proyek-proyek berbau korupsi itu melibatkan oknum orang penting di Pemkab Minahasa.

Sementara itu, Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana, saat dikonfirmasi, Sabtu (29/7) pagi, menegaskan bahwa dugaan Mark Up Tas Ramah Lingkungan 2020 ini, masi berproses hukum.

Terimakasih atas konfirmasinya, dugaan Mark Up Tas Ramah Lingkungan 2020 masi sementara di lidik, singkat Kapolres Minahasa.

[**/arp]