Awalnya mereka mengakui posisi asli tanah saya, tapi tiba-tiba semuanya berubah.

Apa ini kesalahan administrasi atau ada permainan di balik layar?” ujar Rosye kepada media, dengan nada penuh kekecewaan.

Bersama tim kuasa hukumnya, Rosye menyiapkan laporan resmi yang akan diajukan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.

Mereka juga mempertimbangkan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap jaringan mafia tanah yang diduga beroperasi di balik kasus ini.

Tim hukum Rosye merinci sejumlah potensi pelanggaran hukum, antara lain:

  1. Pemalsuan Dokumen (Pasal 263 KUHP): Dugaan pemalsuan dokumen seperti sertifikat tanah yang diterbitkan atas nama Johan, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
  2. Pelanggaran UU Agraria: Manipulasi lokasi tanah melanggar Pasal 19 ayat (1) UU Pokok Agraria yang mengatur kepastian hukum atas tanah.
  3. Maladministrasi (UU No. 30 Tahun 2014): Keputusan sepihak oleh oknum BPN diduga mengandung konflik kepentingan dan membuka peluang pemberian sanksi administratif.
  4. Penggelapan Hak atas Tanah (Pasal 385 KUHP): Menghilangkan hak atas tanah orang lain secara melawan hukum dapat dihukum hingga empat tahun penjara.