SANGIHE|ProNews.id – Aktifitas penambangan emas di lokasi milik PT TMS di Kampung Bowone dan Kampung Binebas Kecamatan Tabukan Selatan Tengah yang kian masif, terus berimbas pada peningkatan kerusakan alam dan lingkungan di wilayah kepulauan Sangihe.

Apalagi belakangan ada kesan pembiaran dari aparat hukum terkait persoalan aktifitas Penambangan Tanpa Ijin (PETI) yang menggunakan alat berat berupa escavator.

Menyikapi persoalan ini, Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE, melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Drs. Fransiscus Maindoka, dengan tegas menyatakan bahwa keberadaan PT. TMS adalah Kontrak Karya yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

“Dan kontrak karya dimaksud memang benar ijinnya masih berlaku hingga sekarang, “kata Maindoka, kepada ProNews.id Kamis (11/1/2024).

Hal ini berdasarkan hasil pertimbangan hukum oleh putusan Mahkamah Agung no. 650 k/TUN/2023 yang menyatakan batal dan tidak sah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT TMS, dan IUP tersebut sudah dicabut oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Maindoka juga menekankan bahwa dengan adanya pencabutan izin operasi produksi yang telah dicabut, maka segala bentuk kegiatan di lokasi PT TMS seharusnya tidak ada.

“Jika masih ada yang melakukan penambangan di lokasi tersebut, itu adalah kegiatan yang dilakukan oleh Penambang Emas Tanpa Izin, “terangnya.

Dalam konteks ini, lanjut Maindoka, perlu untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan hukum terkait izin operasi produksi dalam industri pertambangan. Kepatuhan terhadap aturan tersebut diharapkan dapat mencegah kegiatan ilegal dan melindungi lingkungan serta sumber daya alam yang ada.

Olehnya ia menyatakan bahwa ketika ditemukan ada aktifitas pelaksanaan produksi di lokasi PT TMS maka pihak keamanan dalam hal ini aparat penegak hukum yakni kepolisian Polres Sangihe berhak melakukan tindakan tegas.

“Sebab tanpa ijin operasi produksi, maka aktifitas penambangan jelas adalah aktifitas ilegal sehingga aparat keamanan dalam hal ini Polres Sangihe wajib melakukan kewenangan penindakan di lokasi yang dimaksud,” imbuhnya.


[**/allen]