Tim kuasa hukum Rosye mengidentifikasi beberapa pelanggaran hukum dalam proses ini, termasuk kemungkinan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat BPN.
Tim kuasa hukum juga merinci beberapa pelanggaran hukum yang diduga dilakukan dalam kasus ini, antara lain:
- Pemalsuan Dokumen (Pasal 263 KUHP)
Jika terbukti memalsukan sertifikat tanah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga enam tahun. Sertifikat yang diterbitkan atas nama Johan dengan lokasi yang berbeda menjadi sorotan utama dalam investigasi ini. - Pelanggaran Undang-Undang Agraria
Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria, BPN memiliki kewajiban untuk menjamin kepastian hukum atas hak tanah warga negara. Manipulasi lokasi tanah bertentangan dengan prinsip dasar ini. - Maladministrasi dalam Keputusan Publik (Pasal 17 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014)
Keputusan sepihak oleh oknum BPN yang terindikasi konflik kepentingan bisa berujung pada sanksi administratif, termasuk pemberhentian jabatan. - Penggelapan Hak atas Tanah (Pasal 385 KUHP)
Jika terbukti menghilangkan hak atas tanah orang lain secara melawan hukum, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga empat tahun.
Halaman