Ia juga menyoroti dampak sosial dari penutupan tambang tanpa izin, yang bisa menyebabkan kekacauan dan peningkatan kasus pencurian.
Suak berharap pemerintah dan aparat melihat dampak sosial dari penutupan tambang ini.
“Tambang Ratatotok bukan hanya diperuntukkan oleh masyarakat di sini, bahkan seluruh masyarakat Sulawesi Utara. Kita sudah dalam proses mengurus izin, tapi prosesnya sulit dan rumit.
Kami berharap wilayah pertambangan rakyat bisa legal agar lebih tenang dan nyaman,” lanjutnya.
Terkait kasus Inal Supit, Suak berharap ada tindakan hukum yang diambil terhadap oknum-oknum yang meresahkan masyarakat Ratatotok.
“Saya sebagai ketua aliansi siap mengawal. Kita akan proses hukum ketika ada pencemaran nama baik masyarakat Ratatotok,” tegas Suak.
[**/arp]