PRONEWS, MINSEL – Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera mengusut dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara.

Dugaan ini mencuat setelah ratusan warga setempat yang menjadi debitur KUR mengaku menjadi korban praktik tidak terpuji tersebut.

Sumber terpercaya menyebutkan bahwa para debitur KUR di kawasan ini diperas oleh seorang oknum calo yang juga merupakan agen Bank BRI. Oknum tersebut berinisial WI alias Wenny.

Salah seorang warga Desa Pinamorongan, yang meminta namanya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa seluruh debitur diwajibkan memberikan sejumlah uang kepada oknum calo.

“Calo meminta 10 persen dari dana yang dicairkan. Jika pencairan mencapai Rp 100 juta, maka Rp 10 juta disetorkan kepada calo tersebut,” ujar warga tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa seluruh debitur di desanya menerima perlakuan serupa. “Kalau tidak setor, berkas tidak akan lolos,” lanjutnya.

Lebih jauh, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa calon debitur diminta untuk berkomitmen menyetor uang jika dana telah cair.

Bahkan, warga tanpa usaha tetap disebutkan bisa lolos menjadi penerima KUR asalkan mengikuti prosedur “jalur Wenny.”

Klarifikasi Oknum Agen BRI
Ketika dikonfirmasi, Wenny tidak menampik adanya aliran dana dari para debitur.

Namun, ia berdalih bahwa uang tersebut hanyalah bentuk “ucapan terima kasih” dari para penerima.

“Itu bukan saya minta, hanya ucapan terima kasih saja,” tegasnya dalam klarifikasi yang disampaikan beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Investigasi dan Pengawasan Transparansi Kinerja (LIPTK), Bambang, menyatakan bahwa dalih “ucapan terima kasih” sebesar Rp 700 ribu dari setiap penerima KUR tidak masuk akal.

“Kalau ada ratusan debitur dan masing-masing memberi Rp 700 ribu, ini jelas pungli, bukan ucapan terima kasih,” ujarnya tegas pada Selasa (9/1/2024) pagi di Manado.

Ia juga menambahkan bahwa Dana KUR adalah bentuk bantuan pemerintah untuk masyarakat.

Jika dana tersebut disalahgunakan, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Dana ini harus tepat sasaran. Kalau disalahgunakan untuk memperkaya diri, itu korupsi yang harus diusut tuntas oleh APH,” tegas Bambang.

Bambang mendesak APH segera menangkap dan memproses para pelaku yang diduga terlibat.

“Jika informasi ini benar, tangkap dan proses hukum semua pihak yang terlibat.

Hal ini penting agar Dana KUR tidak lagi disalahgunakan,” pungkasnya.

[**/IND]