MINAHASA|ProNews.id- Dugaan Tindak Pidana Korupsi 9 (sembilan) paket belanja modal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, yang dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKRI) Minahasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa pada Rabu (30/08/2023), mendapat dukungan dari berbagai kalangan masyarakat Minahasa.

Donald Warga Kecamatan Tondano Barat, Kristian Warga Kecamatan Kakas, Lucky Warga Kecamatan Tombariri dan Melki Warga Kacamatan Sonder, dan sejumlah masyarakat Minahasa lainnya mendukung Kejari Minahasa untuk mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di DPRD Minahasa yang dilaporkan oleh LAKRI Minahasa pada Rabu (30/08/2023).

“Kita berharap Institusi Kejaksaan khususnya jajaran Kejari Minahasa, selalu tegak lurus menegakkan hukum, tidak terpengaruh intervensi dari siapapun, sesuai aturan perundangan hukum yang berlaku.

“Oleh karena sudah dilaporkan resmi harus kami kawal dan dukung Kejari Minahasa agar dugaan kasus itu segera terungkap,” ujar mereka.

Sebelumnya laporan dugaan Tipikor ini, telah dilaporkan oleh Ketua DPK LAKRI Minahasa Jamel Lahengko di Kejari Minahasa pada
Rabu (30/08/2023).

Dimana dalam Laporannya DPK LAKRI Minahasa menduga belanja modal peralatan dan mesin yang dianggarkan oleh DPRD Minahasa, kuat dugaan tidak sesuai spesifikasi dan terindikasi membuang-buang anggaran negara.

Adapun dalam laporannya sembilan paket belanja modal jika di total keseluruhannya mencapai kurang lebih 1 Miliar.

Tak hanya itu saja, bahkan berdasarkan data serta informasi yang LAKRI miliki juga terdapat pengadaan-pengadaan lain yang tidak sesuai dan diduga kuat bisa menimbulkan kerugian negara.

Terkait laporan dugaan Tipikor ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Diky Oktavia, kepada ProNews.id mengatakan akan mengusut Dugaan Tindak Pidana Korupsi sembilan paket belanja modal DPRD Kabupaten Minahasa, yang dilaporkan oleh LAKRI Minahasa.

“Laporan tersebut sudah kita terimah dan akan kita tindak lanjuti dalam waktu dekat,” kata Kajari Diky Oktavia.

[**/arp]