MINAHASA ProNews.id- Setoran pengembalian Temuan BPK atas Sembilan Belanja Modal Peralatan Mesin yang Tidak Sesuai Kontrak pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa TA 2022 yang dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Minahasa dibenarkan oleh Dolfi Kuron, mantan pejabat Sekwan Minahasa, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa.

“Cuma saja angka pengembalian kerugian negara tersebut diklarifikasi oleh Dolfin Kuron.

Bukan Rp.800 juta rupiah yang di kembalikan, melainkan Rp. 936 rupiah jumlah total kerugian yang kembalikan, itu adalah hasil temuan BPK tahun 2022, tutur Dolfin Kuron, Rabu (13/3/2024) malam.

“Kita so di pariwisata kong dorang kase bale ada bukti setoran di setwan, dan inspektorat. Tepatnya bole tanya di setwan”.

(Saya sudah pindah tugas di dinas Pariwisata kemudian uang itu dikembalikan, ada bukti setoran di Setwan dan Insperktorat, silakan tanya ke Setwan, ucap Dolfin Kuron, Rabu (13/3/2024), malam).

Dugaan Tindak Pidana Korupsi 9 (sembilan) Belanja Modal Peralatan Mesin yang Tidak Sesuai Kontrak pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Minahasa telah dinaikan ke tahap Penyidikan.

Yah, benar perkara dugaan Tipikor ini  telah dinaikkan ketahap penyidikan, ucap, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diky Oktavia, SH, MH, Rabu (13/3) siang.

Menurutnya peningkatan Status ke Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini kami pandang perlu untuk diketahui publik apalagi Masyarakat Minahasa.” Ungkap Kajari Diky Oktavia.

Lebih lanjut Kajari Diky Oktavia menjelaskan peningkatan Status ke Penyidikan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian proses penyelidikan.

Dan berdasarkan hasil ekspose perkara tanggal 02 Februari 2024, para Jaksa penyidik Kejari Minahasa telah menemukan peristiwa pidana dan berpendapat bahwa perkara ini sudah bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya, terang Kajari Diky Oktavia.

“Kemudian dalam upaya mencari dan mengumpulkan bukti yang membuat terang tindak pidana dan untuk mendalami serta menemukan tersangka maka status penanganan perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Nomor: Print – 03/P.1.11/Fd.1/02/2024 tanggal 02 Februari 2024.” Jelas Kajari Diky Oktavia. [Bersambung]

[**/arp]