Menurut Bambang, membeli material di tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah,” sebut Bambang ketika dimintai pendapatnya.
Terkait aktivitas penambangan galian C diduga ilegal yang lagi marak. Dikatakan Bambang, tidak pelaku galian C tanpa izin bisa dipidana, Karena apa, galian C inikan praktik ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal.
Jika kita merujuk pada pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah, itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara,” jelas Bambang. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal.
Apa lagi akibat dari hal tersebut, galian C ini diduga sudah merugikan keuangan negara, dan berdampak terhadap minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan serta merusak lingkungan.
Bahkan lanjut Bambang, dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, soal Penjelasan mengenai Legalitas dan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, diatur dalam sejumlah poin dalam pada pasal 7 bahwa Wajib Pajak MBLB adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil MBLB.
Kemudian menjelaskan bahwa Dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB. Dalam pasal ini menjelaskan bahwa Nilai jual dihitung berdasarkan perkalian volume/tonase pengambilan MBLB dengan harga patokan tiap-tiap jenis MBLB.