Soal Tarif Pajak MBLB ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen). Di wilayah Daerah tempat pengambilan MBLB.
Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Pertanyaan disini apakah perangkat daerah pelaksana pemungut pajak MBLB telah berkoordinasi dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya terkait penegakan Peraturan Daerah dan perangkat daerah yang melaksanakan urusan perizinan, untuk menertibkan kegiatan pengambilan MBLB yang belum memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika belum silakan ditertibkan, maka patut dilaporkan dan di periksa aparat penegak hukum (APH), ucap Bambang.
Apa lagi pada pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Pasal 158 mengatur ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar, “imbuhnya.
Sementara itu Ci Mei, pengusaha asal Kakaskasen, Kecamatan Utara, dikonfirmasi lanjut melalui nomor WhatsApp (0852*011****) belum memberikan klarifikasi kepada media ini.
[**/arp]