MINAHASA|ProNews- Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Minahasa Periode Tahun 2022, yang saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa berinisial ”DK” dan ”EP”, ditetapkan tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa, yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022

Atas pengungkapan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini, Masyarakat memberikan apresiasi kepada kejari Minahasa, namun mereka berharap agar Kejari Minahasa dapat mengusut seluruh oknum  yang dinilai turut bertanggung jawab dalam kasus dugaan Tipikor ini.

“Salah satunya adalah orang suruhan kepercayaan dari salah satu tersangka yang berinisial EP, tutur salah satu sumber yang juga disuga ikut terlibat dalam proses pencairan proyek ini.

Oknum perempuan atau orang kepercayaan yang dimaksud ini adalah berinisial IP, ungkap sumber, Rabu (20/3) pagi.

“Dia ini (IP), adalah orang kepercayaan tersangka EP yang berperan mengatur berkas proyek dan soal keuangan dari proyek ini,” sebut sumber terpercaya media ini.

Menariknya dari pengakuan sumber ini yang minta namanya agar tidak disebut, saat dirinya hendak diminta menandatangani setiap berkas-berkas yang disodorkan, dirinya mengaku kerap dipaksa oleh IP.