Permasalahan tersebut mengakibatkan, Aset tetap hasil pengadaan tidak dapat dimanfaatkan dan adanya kelebihan pembayaran atas belanja modal yang tidak sesuai kontrak senilai Rp936.303.633 juta (Rp777.104.633 + Rpl59.199.000).

Permasalahan tersebut disebabkan, Sekretaris DPRD selaku PPKom tidak mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak. Penyedia tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak.

“Jika ingin diusut sebetulnya pokok permasalahan pengadaan 9 paket Belanja Modal Peralatan Mesin, “itu dilakukan di Rudis Ketua DPRD Minahasa saat ini, “sebut salah satu sumber sebelumnya yang berhasil dikonfirmasi oleh wartawan media ini.

“Namun saja dirinya menolak agar identitasnya tidak diungkap ke publik.

Menurut pengakuan sumber ini, di bawa jabatan Sekwan ada Kabag umum/ PPTK, Kasubag urusan dalam, ada Kabag keuangan, ada Kasub perencanaan, ada Pihak ke 3, dan ada lagi orang-orang suruhan.

Dan yang terpenting perlu Anda tahu bahwa ini adalah pekerjaan sistem, bukan cuma Sekwan saja. “Karena Sekwan tidak memerintah untuk hal-hal yang di luar aturan.