Bahkan ada PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan ) yang melekat ke Kasubag Umum berinisial RM, “urainya.
Kami mendukung langkah Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut kasus dugaan Tipikor ini, tapi kami juga minta keadilan hukum, agar orang-orang yang terkait Didalam sistem kerja sesuai tupoksinya, mereka juga harus turut bertanggung jawab.
Bahkan ditambahkan sumber ini, dalam perencanaan sampai pencairan disitukan jelas ada pejabat pengadaan, Bendahara dan Bendahara barang, mereka semua juga harus ikut bertanggungjawab,” sebutnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diky Oktavia, SH, MH melalui Kasi Intelijen Suhendro G.K dan didampingi Kasi Pidsus Ariel D. Pasangkin, SH bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa pada Selasa (19/3/2024).
“Kepada wartawan menjelaskan, bahwa Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Minahasa telah menetapkan 2 (Dua) orang tersangka sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022.
Adapun identitas 2 Tersangka diterangkan Kajari Minahasa yakni seorang pria berinisial DK (57) tahun selaku Mantan Sekretaris Dewan Kabupaten Minahasa Tahun 2022 yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa.