Yang diketahui juga merupakan Pengguna Anggaran (PA) pada Sekretariat Dewan Kabupaten Minahasa Tahun 2022.
DK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-208/P.1.11/Fd.1/03/2024 Tanggal 19 Maret 2024.
Kemudian EP, laki-laki berumur 52 tahun selaku orang yang meminjam perusahaan dalam melaksanakan pengadaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022.
Menurut Kajari Minahasa, EP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-210/P.1.11/Fd.1/03/2024 Tanggal 19 Maret 2024.
Dalam perkara ini, Tim Penyidik menetapkan para Tersangka tersebut berdasarkan 2 alat bukti yang cukup dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa nomor: 03/LHA.PKKN/IDK-MIN/III-2024 tanggal 15 Maret 2024 dan juga Keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.
Lanjut Kajari Minahasa atas perbuatan Kedua Tersangka tersebut menyebabkan kerugian keuangan Negara sementara sebesar Rp 1.573.138.733,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh tiga juta seratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah) dari total pagu anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa dari total pagu anggaran sejumlah Rp.2.334.858.364 (dua milyar tiga ratus tiga puluh empat juta delapan ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah).