TOMOHON – Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Jenderal Pol (Purn) Prof. Drs. H. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D., didesak untuk segera mengevaluasi kinerja Pejabat

Sementara (Pjs) Wali Kota Tomohon, Ir. Fereydy Kaligis, MAP, yang belakangan ini diduga tidak menjaga netralitas dan membiarkan praktik intimidasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), Linmas, kepala lingkungan (pala), tenaga kesehatan, serta perangkat daerah lainnya.

Dugaan ini mencuat di tengah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tomohon yang semakin dekat.

Sejumlah laporan menyebutkan adanya pemaksaan terhadap ASN dan perangkat daerah untuk mendukung salah satu pasangan calon.

Mereka yang menolak dikabarkan diancam dengan sanksi pemecatan, yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Kondisi ini membangkitkan keprihatinan di kalangan masyarakat yang mendambakan proses demokrasi yang bebas dan adil.

“Negara, terutama Pemerintah Daerah, berkewajiban menjamin hak konstitusional setiap warganya untuk memilih tanpa paksaan.

ASN, perangkat desa, pala, dan Linmas memiliki hak politik pribadi yang harus dilindungi dari segala bentuk intimidasi,” ujar seorang pengamat politik lokal yang enggan disebutkan namanya.

Situasi ini kian memanas di tengah dugaan bahwa Pjs Wali Kota Ir. Fereydy Kaligis, MAP, tidak menunjukkan sikap tegas terhadap ketidaknetralan ini.

Beberapa laporan masyarakat menyebutkan bahwa atribut salah satu partai telah dipasang oleh sejumlah perangkat daerah, namun Pjs Wali Kota tidak melakukan tindakan untuk menegur atau menghentikan praktik tersebut.

Rocky Loho, politisi Tomohon, turut menyampaikan keprihatinannya.

“Beberapa perangkat desa, Linmas, bahkan ASN datang kepada saya dan mengaku diintimidasi oleh oknum tertentu agar memasang atribut partai tertentu.

Jika mereka menolak, mereka diancam akan dikenakan sanksi, termasuk pemecatan,” kata Rocky.

Rocky juga menegaskan bahwa masyarakat Tomohon harus bebas menentukan pilihannya tanpa intimidasi.

“Masyarakat Tomohon adalah masyarakat yang cerdas dan punya hak penuh untuk memilih pemimpin terbaik bagi kota ini.

Jangan sampai kedaulatan rakyat dikekang dengan intimidasi semacam ini,” tambahnya.

Kritik terhadap Pjs Wali Kota juga datang dari Maykel Pijoh, seorang tokoh masyarakat setempat.

Menurutnya, Pjs Wali Kota Tomohon terkesan membiarkan ketidaknetralan ini terus berlangsung.

“Apakah tidak peka atau sengaja dibiarkan, saya tidak tahu.

Tapi ini berbahaya dan bisa dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri. Kami meragukan netralitas Pjs Wali Kota,” tegas Josis.

Senada dengan itu, Maykel Pijoh, tokoh masyarakat lainnya, menegaskan bahwa Pjs Wali Kota seharusnya menjaga netralitas ASN sesuai tugas yang diamanatkan oleh Kemendagri.

“Pjs seharusnya tidak memihak, karena ASN dibiayai oleh APBD.

Namun, kita tahu bahwa istri Pjs Wali Kota adalah caleg dari salah satu partai, yang tentunya mengundang tanda tanya terkait netralitasnya,” ucap Maykel.

Di tengah situasi ini, Pjs Wali Kota Ir. Fereydy Kaligis MAP belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui nomor kontak yang terdaftar.

Ketidaksediaan untuk merespons ini semakin menambah spekulasi publik mengenai ketidaknetralan yang terjadi.

Masyarakat berharap Menteri Dalam Negeri segera mengambil tindakan tegas untuk mengevaluasi kinerja Pjs Wali Kota Tomohon dan memastikan integritas demokrasi di kota tersebut tetap terjaga.

Pemerintah pusat diharapkan turun tangan agar hak politik masyarakat Tomohon terlindungi dan Pilkada dapat berjalan dengan bebas, jujur, serta adil.

[**/ARP]