JAKARTA|ProNews.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyampaikan usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) untuk mengubah jadwal pilkada serentak.

Hal ini, disampaikannya dalam rapat kerja (Raker) Komisi II DPR-RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (20/09) malam di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Ia mengusulkan, pilkada serentak dilakukan pada September 2024, atau dua bulan lebih cepat dari yang ditentukan (27 November 2024).

Mendagri menyebut, salah satu alasan percepatan pilkada, lantaran menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

“Adapun pilihan waktu pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2024 disarankan pada bulan September 2024. Ini juga untuk pertimbangan bahwa ada waktu yang cukup sampai dengan proses sengketa sebelum 1 Januari 2025, ada waktu lebih kurang 3 bulan untuk menyelesaikan mulai dari proses untuk rekapitulasi dan pleno penentuan pemenang,” tuturnya menjelaskan.

Menurut dia, pengusulan percepatan pilkada itu juga, perlu diantisipasi jika terjadi Pemilihan Presiden (Pilpres) dua putaran di bulan Juni.

Tito juga mengatakan, majunya waktu pilkada itu, akan mempercepat pelantikan kepala daerah.

“Dengan memajukan pemungutan suara pada bulan September 2024, maka akan mempercepat sekali lagi pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih tahun 2024, yaitu setidaknya tanggal 1 Januari 2025,” terangnya.

Supaya, lanjut dia, tidak terjadi kekosongan yang masif.

“Untuk itu, perlu cukup waktu dan bisa lebih cepat dilakukan sinkronisasi penyelarasan dokumen perencanaan anggaran pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk juga visi-misi kepala daerah,” sambung Karnavian.

Dikatakannya, supaya tak terjadi irisan tahapan antara pemilu dan pilkada.

Makanya, ia menyarankan, masa kampanye dipersingkat jadi 30 hari.

Mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) ini menilai, dengan mempersingkat masa kampanye, maka bisa mengurangi potensi polarisasi di masyarakat.

“Maka pelaksanaan kampanye disarankan dipersingkat menjadi 30 hari. Dengan singkatnya masa kampanye dapat mengurangi durasi lamanya potensi keterbelahan atau polarisasi masyarakat dan tensi politik yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan, politik, dan keamanan,” ucapnya.

Selengkapnya, materi muatan untuk mempercepat Pilkada 2024 yang disampaikan Tito Karnavian, yakni:

1. Antisipasi Kekosongan Kepala DaerahPerubahan Pasal 201 dan penambahan ayat yang mengatur mengenai: a. Pelantikan hasil pemungutan suara serentak dilakukan paling lambat 1 Januari 2025, b. Pemungutan suara dilakukan Bulan September 2024, c. Syarat pencalonan kepala daerah diusung oleh parpol atau gabungan parpol didasarkan pada hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU.

2. Durasi Masa Kampanye – Untuk memastikan tidak terjadinya irisan tahapan antara tahapan pemilu dan pilkada serta mengurangi durasi lamanya keterbelahan masyarakat dan tensi politik daerah yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan politik dan keamanan, maka pelaksanaan kampanye diusulkan untuk dipersingkat menjadi 30 hari. Sehingga, perlu dilakukan perubahan terhadap Pasal 67 bahwa masa kampanye selama 30 hari.

3. Durasi Penyelesaian Sengketa Proses (Sengketa Pencalonan) – Dalam rangka mempertimbangkan masa kampanye 30 hari serta mengurangi potensi permasalahan dalam penyediaan logistik pilkada, maka durasi sengketa pencalonan harus dipersingkat. Sehingga, perlu dilakukan perubahan terhadap Pasal 143, Pasal 144, dan Pasal 151 bertujuan untuk memangkas durasi penyelesaian sengketa proses pilkada pada masing-masing tingkatan mulai dari Bawaslu sampai dengan pengadilan yang final di TUN serta, menghapuskan proses penyelesaian sengketa di MA untuk memangkas durasi penyelesaian sengketa proses.

4. Keserentakan Pelantikan DPRD – Dalam rangka membangun keselarasan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah perlu adanya penambahan Pasal 199A yaitu mengatur mengenai keserentakan pelantikan anggota DPRD.

Akhirnya, hasil rapat yang berlangsung hingga larut malam, Komisi II DPR menyepakati untuk membahas lebih dalam pandangan Mendagri terkait rencana percepatan Pilkada 2024 serentak melalui Perppu.

Hal tersebut, tertuang dalam kesimpulan rapat antara Komisi II, Mendagri, KPU, Bawaslu hingga DKPP.

Nantinya, DPR bersama pemerintah akan melakukan rapat kerja bersama untuk membahas Perppu Pilkada September 2024.

“Komisi II DPR RI dapat memahami pandangan pemerintah yang selaras dengan asosiasi pemerintah daerah dan asosiasi DPRD,” bunyi poin pertama kesimpulan hasil rapat kerja.

Tito pun sempat menyoroti kesimpulan soal kesepakatan para pimpinan dan anggota Komisi II yang tidak keberatan dengan rencana pemerintah mengeluarkan Perppu untuk percepatan Pilkada 2024.

Meski demikian, ia menyadari hal itu, dikomunikasikan lebih lanjut sebelum Perppu diterbitkan.

“Jadi sudah ada keselarasan, kesepakatan dari yang hadir di sini untuk pemerintah mengeluarkan Perppu. Tapi sebelum mengeluarkan itu, substansi dikomunikasikan, sehingga akan menghemat waktu juga,” katanya 

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, secara konstitusional keputusan untuk mengeluarkan Perppu adalah hak pemerintah dan presiden.

Ia tak ingin ada persepsi yang bias dalam pengambilan keputusan.

“Justru menurut saya nanti yang bias, masa DPR menyetujui Perppu diterbitkan? Padahal kan itu haknya pemerintah. Jadi dengan kata memahami saja sebetulnya itu sudah secara tidak langsung kami menganggap kalau perlu ya monggo,” terangnya.

(*/Rev)