PRONEWS|JAKARTA- Kasus penipuan online dengan modus investasi palsu terus menjadi momok yang meresahkan masyarakat.

Salah satu yang kini menyita perhatian adalah penipuan berkedok trading cryptocurrency melalui platform fiktif.

Hingga saat ini, kasus tersebut dilaporkan telah merugikan banyak korban dengan kerugian yang mencapai miliaran rupiah.

Penipu memanfaatkan media sosial seperti Facebook dan Instagram untuk menyebarkan tautan ke grup WhatsApp yang mengatasnamakan forum edukasi investasi.

Di dalam grup, seorang “profesor” palsu memberikan “edukasi investasi” menggunakan data fiktif yang tampak meyakinkan.

Korban kemudian dijanjikan keuntungan besar melalui investasi cryptocurrency dan trading saham.

Tahapan penipuan ini meliputi:

  1. Penargetan: Pelaku mengidentifikasi calon korban melalui media sosial.
  2. Membangun Kepercayaan: Edukasi palsu diberikan menggunakan data manipulatif.
  3. Eksekusi: Korban diminta mentransfer dana ke rekening mencurigakan.
  4. Penipuan Lanjutan: Saat menarik dana, korban dikenakan biaya tambahan untuk “verifikasi”.
  5. Pelarian: Pelaku memutus kontak dan menghapus jejak.

Banyak korban baru menyadari telah tertipu setelah platform palsu menunjukkan keuntungan tinggi, namun dana mereka tidak dapat ditarik.

Bahkan, sebagian korban menerima dokumen palsu dari lembaga keuangan luar negeri yang seolah-olah memvalidasi transaksi mereka.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap investasi online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Kami meminta masyarakat untuk memverifikasi legalitas platform investasi dan berhati-hati terhadap tautan mencurigakan di media sosial,” ujar Brigjen Trunoyudo.

Ia menekankan bahwa pelaku sering menggunakan trik manipulasi psikologis, seperti memberikan tekanan waktu atau menjanjikan hadiah besar untuk memengaruhi calon korban.

Polri memberikan panduan untuk menghindari jebakan penipuan online:

  1. Periksa Legalitas: Pastikan platform terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga resmi lainnya.
  2. Hindari Tautan Mencurigakan: Jangan klik tautan yang tidak dikenal di media sosial atau email.
  3. Waspadai Grup Palsu: Jangan percaya pada grup edukasi investasi tanpa kredibilitas yang jelas.
  4. Pastikan Rekening Resmi: Transfer dana hanya ke rekening lembaga resmi, bukan pribadi.
  5. Segera Lapor: Jika menjadi korban, laporkan segera ke pihak berwajib.

Sebagai bentuk komitmen memberantas kejahatan siber, Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) telah mengungkap sejumlah kasus besar, di antaranya:

  1. Peretasan Kartu Kredit (2023): Polri dan Kepolisian Jepang membongkar kasus peretasan dengan kerugian Rp128 miliar di 70 negara.
  2. Lowongan Kerja Palsu (2024): Penipuan bermodus lowongan kerja paruh waktu merugikan korban hingga Rp1,5 triliun.
  3. Penipuan Skema BEC (2024): Kasus ini melibatkan lima tersangka dan menyebabkan kerugian Rp32 miliar.

Polri mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat untuk menciptakan ruang digital yang aman. “Laporkan segera aktivitas mencurigakan agar pelaku dapat diungkap dan korban tidak semakin bertambah,” tegas Brigjen Trunoyudo.

[**/AK]