JAKARTA|PRONEWS- Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pasangan suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39) yang mengelola situs penyelenggara pesta seks tukar pasangan.
Motif utama pelaku terungkap berawal dari hasrat seksual yang tidak lazim hingga beralih menjadi peluang bisnis ilegal melalui platform daring.
Motif Seksual dan Ekonomi
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Roberto G.M. Pasaribu, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa motif utama pelaku adalah untuk memenuhi hasrat seksual.
Salah satu pelaku disebut hanya dapat melakukan hubungan seksual jika melibatkan orang lain dalam aktivitas tersebut.
“Yang bersangkutan memiliki fantasi seksual yang tidak bisa dilakukan layaknya orang dewasa jika tidak ada orang lain yang terlibat,” ujar Kombes Roberto, Jumat (10/1/2025).
Seiring waktu, motif seksual ini berkembang menjadi motif ekonomi setelah pelaku menyadari potensi finansial dari aktivitas tersebut.
Mereka membuat situs daring untuk mempromosikan acara pesta seks dengan sistem seleksi bagi peserta.
Situs dengan Ribuan Anggota
Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa situs bernama “swxxx.com” yang dikelola pelaku telah beroperasi sejak 2018. Hingga saat ini, situs tersebut memiliki: 17.732 anggota terdaftar, 2.788 utas (threads), dan20.423 balasan (replies), yang sebagian besar mengandung ajakan pesta seks, bertukar pasangan, serta konten bermuatan kesusilaan.
Pelaku juga merekam kegiatan pesta seks dan mengunggah potongan video tersebut di situs untuk menarik lebih banyak anggota.
“Potongan video digunakan untuk memancing daya tarik anggota agar masuk ke ruang forum lengkap dengan fasilitas chat dan status,” tambah Kombes Roberto.
Kasus ini terungkap melalui patroli siber yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber pada Kamis, 12 Desember 2024.
Dari investigasi, diketahui bahwa pelaku telah mengadakan lebih dari 10 kali pesta seks di vila dan hotel sejak situs tersebut dibuat.
Langkah Tegas Kepolisian
Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 4 Jo Pasal 29 dan Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tidak hanya itu, pelaku juga dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ilegal tersebut.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan daring yang melanggar norma hukum dan moralitas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa agar kejahatan siber seperti ini dapat dicegah,” tutup Kombes Roberto.
[**/GR]