SIAUTIMUR|ProNews.id – Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Sulawesi Utara kembali melakukan pembinaan dan pegawasan terhadap notaris, Selasa (19/09) di Siau Timur, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).

Kegiatan dilakukan sebagai bentuk kewenangan dan kewajiban dari MPW untuk tetap menjaga tugas dan fungsi jabatan notaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dilansir dari akun media sosial (medsos) dan laman resmi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Prov. Sulut, Ketua Tim, Tinekke Mewengkang, dan Anggota: Sarah Roeroe dan Aswan Idrak melakukan pemeriksaan berkala di Kantor Notaris Juniver Ekaputra Ganap, SH., M.Kn.

Pelaksanaan kegiatan didasarkan pada Pasal 70 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris.

Sebagai Pembina dan Pengawas Notaris, MPW melakukan pemeriksaan berkala terhadap kinerja Notaris, termasuk Protokol Notaris yang menjadi wilayah kerja MPW Sulut.

Hal ini dilakukan secara berkala, minimal 1 kali dalam setahun atau setiap waktu yang dianggap perlu.

Hasil dari pemeriksaan tersebut, akan menjadi bahan dan data dalam evaluasi oleh MPW Notaris Sulut untuk menentukan kinerja setiap Notaris yang ada di daerah bumi Nyiur Melambai.

(*/Rev)