TOMOHON|ProNews.id- AKSI larangan peliputan terjadi di kota Tomohon, dimana saat akan meliput keributan yang terjadi di musyawarah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tomohon, Jumat (16/6/2023). sejumlah wartawan yang hendak meliput peristiwa yang digelar di lantai 3 mall pelayanan publik Pemkot Tomohon, dilarang meliput oleh panitia dan petugas Pol PP Pemkot Tomohon yang berjaga di pintu masuk.

“Sesuai arahan tegas dari panitia kalian wartawan tidak kami ijinkan meliput,” ungkap seorang panitia dan sejumlah oknum petugas Pol PP Pemkot Tomohon kepada sejumlah Wartawan yang hendak menerobos masuk kedalam ruangan Musyawarah.

Sontak saja larangan meliput peristiwa yang terjadi didalam gedung Pemkot Tomohon membuat para Wartawan yang meliput di Kota Tomohon ini merasa dirugikan.

Apalagi tugas Wartawan pekerjaannya adalah mencari dan menyusun berita, namun dihambat oleh mereka.

Etzar Tulung Wartawan Timurtimes.com, Hendro Karundeng Wartawan Elektoral.id, Miky Ratag Wartawan Cahayamanadonews.com, Melki Karwur Wartawan SKH New Posko, dan Arthur Hansang Wartawan Redaksi Manado.com, diwawancarai media ini menyesalkan tindakan menghambat kemerdekan pers yang dilakukan oleh panitia Musyawarah PMI Tomohon dan para oknum petugas Pol PP.

“Kami berencana akan membawa masalah ini ke rana hukum,” tutur mereka dengan nada kecewa.

Padahal yang akan kami liput bukan kegiatan rapatnya, tapi kami mendengar ada suara keributan yang terjadi di dalam gedung mall pelayanan publik Pemkot Tomohon.

Dimana kami mendengar, ada suara teriakan Mantan Wakil Walikota Tomohon ibu Syerly Adelyn Sompotan (SAS) dari dalam gedung. “sontak saja mendengar peristiwa keributan itu kami langsung bergegas untuk masuk mengambil gambar di dalam gedung, tapi kami dilarang untuk meliput peristiwa keributan itu.

“Padahal momen penting inilah yang akan kami ambil, bukan musyawarah yang digelar tertutup.

Kami sangat menyesalkan perlakuan panitia musyawarah PMI Tomohon dan Pol PP Pemkot Tomohon yang telah menghambat kemerdekaan pers,” tutur para Wartawan tersebut.

Wakil Ketua Provinsi Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Sulut, Kecam Tindakan Menghambat Kemerdekaan Pers

Menghambat tugas pers sering dialami oleh wartawan, hal itu terjadi ketika wartawan akan meliput atau memotret kegaduhan atau keributan,” kata Wakil ketua Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara, Adrianus Robert Pusungunaung (ARP).

Dijabarkan ARP, bila merujuk ke Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal (2) menyatakan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.

Tindakan larangan terhadap wartawan dengan sikap menghambat ini merupakan bentuk menghalang-halangi tugas jurnalistik dan akan terancam pasal pidana.

Melarang wartawan meliput keributan atau kerusuhan di ruang sidang, ini adalah tindakan yang sangat melecehkan profesi jurnalis dan tidak mencerminkan perilaku yang baik.

Pada pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999, menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

PWI Sulut juga mengecam tindakan pelarangan liputan yang dilakukan oleh Panitia Musyawarah PMI Tomohon dan para Oknum petugas Pol PP Kota Tomohon, “juga mendukung masalah peristiwa pelarangan liputan ini untuk di bawa ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang, “pungkas ARP.

[**/TAK]