PRONEWS, KOTAMOBAGU– Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kotamobagu menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan saluran drainase Sungai Tapagale di Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kedua tersangka adalah Kepala Desa (Sangadi) berinisial HM (53) dan seorang kontraktor berinisial JK (57).
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kotamobagu pada Senin (6/1/2025).
Didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik dan Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana, Kapolres menjelaskan kronologi dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 6,6 miliar.
“Dana bantuan dari PT JRBM tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp 9.099.880.527,15 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan drainase Sungai Tapagale diduga tidak dikelola sesuai prosedur.
Pemerintah Desa Bakan tidak menata kegiatan tersebut dalam dokumen APBDes, dan pelaksanaan proyeknya dilakukan tanpa proses lelang sesuai aturan,” jelas Kapolres.
Proyek pembangunan drainase ini bermula dari proposal yang diajukan oleh HM pada tahun 2021.