Dana bantuan yang akhirnya disetujui dan dicairkan oleh PT JRBM dikelola langsung oleh pemerintah desa.
Namun, hasil konstruksi proyek tersebut tidak sesuai dengan kontrak, sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 6.657.472.592.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Penahanan ini adalah langkah awal untuk menuntaskan kasus korupsi yang merugikan masyarakat.
Kami akan terus mendalami dan menuntaskan kasus ini,” tegas Kapolres.
Kasus ini mendapat perhatian luas, mengingat anggaran yang besar dan dampak kerugian yang signifikan terhadap pembangunan infrastruktur desa.
[**/ARP]