PRONEWS, Jakarta- Operasi gabungan pemberantasan narkoba yang melibatkan Deninteldam I/Bukit Barisan dan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan skala besar.
Sebanyak 20 kg sabu-sabu berhasil diamankan dalam penangkapan di wilayah Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara, pada Kamis, 19 Desember 2024.
Penangkapan ini juga mengungkap aktivitas barak-barak narkoba di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang menjadi pusat peredaran narkoba.
Dipimpin oleh Dandeninteldam I/Bukit Barisan, operasi ini menyasar sebuah mobil mini bus di Jalan Sei Rengas, Kisaran Barat.
Seorang tersangka berinisial Zu ditangkap bersama barang bukti 20 paket sabu-sabu dengan berat total 20 kg. Barang bukti dan tersangka langsung diserahkan ke Polda Sumatera Utara untuk proses penyelidikan dan pengembangan kasus.
Di tempat terpisah, sebanyak 280 personel gabungan TNI-Polri melaksanakan operasi besar-besaran di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Langkat.
Operasi yang berlangsung di Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, serta dua lokasi lainnya di Jalan Binjai, Desa Emplasmen Kuala Mencirim, berhasil mengungkap aktivitas ilegal di barak-barak narkoba.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto dalam keterangannya mengungkapkan bahwa sebanyak 46 orang tersangka diamankan, termasuk 44 warga sipil dan 2 oknum anggota TNI. Aparat juga menyita barang bukti berupa: 256 unit mesin jackpot,
36 paket ganja, 73 sepeda motor,
6 unit mobil, 34 alat hisap sabu, 7 timbangan sabu, 5 butir inek, 6 senjata tajam, dan
1 senapan angin.
Kapuspen TNI menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah konkret TNI dalam melaksanakan arahan Panglima TNI dan Presiden Republik Indonesia.
“Kami telah membentuk satuan tugas khusus untuk menangani berbagai pelanggaran, termasuk narkoba, judi online, dan penyelundupan.
Langkah ini merupakan bukti komitmen TNI dalam melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Mayjen Hariyanto.
Tidak hanya menyasar pelaku sipil, TNI juga menunjukkan keseriusannya dengan menindak tegas oknum anggota TNI yang terlibat dalam kasus ini.
“Tidak ada toleransi bagi prajurit atau PNS TNI yang melanggar hukum. Kami berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
[**/ARP]