TOMOHON|ProNews.id- Masa kampanye untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden telah bergulir secara nasional. Fantastisnya, di Kota Tomohon hanya ada satu-satunya tim kampanye yang mendaftar secara sah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU. Yaitu Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Diketahui, hingga batas akhir pendaftaran yang ditetapkan, yakni tiga hari sebelum masa kampanye, dari tiga pasangan calon, hanya pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang memasukkan tim kampanye di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dan sudah diumumkan KPU Kota Tomohon dengan nomor surat 393/PL.Ol.6-Ptt I 7 t73 / 2 I 2023 tentang Daftar Mama Tim Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 Presiden dan Wakil Presiden tingkat Kota Tomohon. Dengan begitu, Tim Kampanye Prabowo-Gibran di Kota Tomohon sudah masuk Sistem Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Komisioner KPU Tomohon Rojer Rafael Datu SIP mengatakan, hingga batas akhir pemasukan tim kampanye, hanya ada satu pasangan yang memasukkan timnya, yakni Prabowo-Gibran.

Dikatakan Datu, ada batas waktu pemasukan. Sesuai PKPU 15, Pasal 11 Ayat (2), menyebutkan bahwa pendaftaran tim kampanye caoon presiden dan wakil presiden paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye.

‘’Ya, sampai bata swaktu yang ditentukan, hanya pasangan Prabowo-Gibran yang memasukkan tim kampanye,’’ kata Datu.

Lalu, apakah dua pasangan calon presiden dan wakil presiden lainnya yang tidak memasukkan tim kampanye tidak boleh berkampanye di Kota Tomohon?. Menurut Datu, tidak ada pasal dalam aturan yang melarang atau sanksi apabila tidak mendaftarkan tim kampanye.

[ **/Jeff ]