MINAHASA|ProNews- TIM Reserse Mobile (Resmob) Polres Minahasa berhasil mengamankan 2 (dua) terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Toliang, Kecamatan Eris.

Adapun identitas para terduga pelaku penganiayaan, yakni Insial DT (40) Wiraswasta, sedangkan oknum pelaku yang kedua berinisial AT (30) Ibu Rumah Tangga.

Kapolres Minahasa AKBP S. Sophian kepada Wartawan kepada wartawan membenarkan peristiwa ini.

Peristiwa penganiayaan ini awalnya terjadi Pada hari Sabtu, 10 Februari 2024, sekitar pukul 03.00 WITA, di Desa Toliang, Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa.

Dimana tindak pidana penganiayaan terhadap korban ini, diduga dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) berinisial DT dan AT, ujar AKBP S. Sophian, Senin (12/2) pagi.

Dikatakan Kapolres AKBP S. Sophian, pelaku menganiaya korban di bagian wajah, mengakibatkan bengkak dan luka di pipi korban yang memerlukan empat jahitan.

“Setelah melakukan pengembangan, Tim Resmob yang dipimpin oleh Aiptu Ronny Wentuk, mendapat informasi dari sumber petunjuk bahwa pelaku berada di tempat persembunyian.

Tanpa menunggu lama, Tim Resmob di bawah langsung bergerak menuju lokasi tersebut dan berhasil menemukan kedua terduga pelaku ini.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri ini, langsung diamankan dan dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Polres) Minahasa untuk proses lebih lanjut.

Kapolres AKBP S. Sophia, juga mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan langkah tegas Polri dalam menindak tegas pelaku kejahatan, sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman.

Polri berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat.” kata Kapolres Minahasa Kapolres AKBP S. Sophian.

[**/arp]