MANADO|ProNews.id- Patroli gabungan Polres Bitung yang dilakukan Tim Tarsius Presisi dan Tim Patroli Presisi, mengamankan pria yang tanpa hak membawa, menyimpan dan atau menguasai senjata tajam.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Iptu Iwan Setiyabudi, mengatakan, kejadiannya di wilayah Kecamatan Girian, Kota Bitung, pada Jumat (1/3/2024) dini hari.
“Yang diamankan yaitu, terduga pelaku N (21) dan saksi F (20), keduanya warga Kecamatan Girian,” kata Iptu Iwan, Jumat siang.
Awalnya, tim gabungan sedang berpatroli di wilayah hukum Polres Bitung. Saat melintas di sekitar Pasar Girian, petugas melihat dua pria mengendarai sepeda motor yang akan keluar dari Lorong Bakasang.
“Karena mencurigakan, keduanya pun dihentikan namun berhasil lolos dari hadangan petugas, kemudian melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor di sekitar TKP,” ujar Iptu Iwan.
Saat itu pula, diduga salah satu pria tersebut membuang senjata tajam. Petugas lalu melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas keduanya, kemudian diamankan.
“Terduga pelaku dan barang bukti sebilah pedang samurai beserta saksi lalu diamankan di Mapolres Bitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Iptu Iwan.
Pihaknya kembali mengimbau warga masyarakat agar tidak sembarangan membawa senjata tajam karena dapat dipidana.
“Membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga, adalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkas Iptu Iwan.
[**/arp]