JAKARTA— Politikus Partai PDIP, Dwi Wijayanto Rio Sambodo mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memungkinkan peluang partainya untuk mengusung Anies Baswedan maju di pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta 2024.

“Siap, mungkin saja (ngusung Anies),” kata Dwi dilansir dari nasional.tempo.co, pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Harapan Anies untuk maju Pilkada Jakarta sebelumnya pupus karena tidak jadi didukung oleh partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ketiga partai politik ini memutuskan bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendukung bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ridwan Kamil-Suswono.

Bakal pasangan calon lainnya adalah Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang maju lewat jalur independen dan dinyatakan lolos untuk bertarung oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU di palagan Jakarta. Satu-satunya partai yang belum menentukan pilihan adalah PDIP.

Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo juga sebelumnya mengungkap bahwa partainya berpeluang tidak mendukung Anies di Pilkada Jakarta.

Dia menyebut, kemungkinan itu bisa terjadi jika PDIP tak berhasil membentuk koalisi dengan partai lain.

Ganjar menilai, ketokohan seorang Anies belum cukup tanpa dukungan partai politik yang menyertai.

“Tidak mungkin (mengusung Anies), kecuali usulan itu –terkait dengan nama siapa, tidak hanya Pak Anies– di belakangnya ada suara,” kata Ganjar saat ditemui wartawan di kantor DPP PDIP pada Senin, 19 Agustus 2024

Ganjar menjelaskan bahwa PDIP kekurangan kursi di DPRD sehingga memerlukan dukungan partai lain.

Dia menyebut, partainya membutuhkan pasangan calon sekaligus koalisi bersama partai lain.

“Kan kami suaranya kurang. Yang dibutuhkan kan dua: siapa calonnya, siapa pendukungnya, sehingga memenuhi syarat minimal,” kata Ganjar.

Pengusungan Anies, kata Ganjar, dimungkinkan jika ada partai politik lain yang turut memberikan tiket kepada Anies. Dengan adanya kendaraan politik berupa partai, pencalonan Anies di Jakarta dapat dilakukan.

“Logika politiknya akan ketemu, matematikanya masuk, kalau tidak (ada partai lain), ya tidak bisa,” kata Ganjar.

Namun pada hari ini, Selasa, 20 Agustus 2024, MK mengabulkan sebagian gugatan soal ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII /2023.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan dikutip dalam siaran langsung YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah yang sebelumnya sebesar 25 persen suara atau 20 persen kursi partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD.

Dalam putusannya, MK memutuskan pencalonan gubernur DKI Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif atau pileg sebelumnya.


[Sumber nasional.tempo.co]