MINAHASA- Menjelang pelantikan 35 Calon Anggota Legislatif (Caleg) Kabupaten Minahasa yang terpilih pada Pemilu 2024, muncul kontroversi terkait penggunaan anggaran untuk pengadaan pin emas dan seragam resmi.

Pelantikan yang dijadwalkan berlangsung pada 9 September mendatang, kini dibayangi oleh dugaan pengalihan anggaran yang memicu kekecewaan di kalangan anggota DPRD terpilih dan masyarakat.

Menurut sumber terpercaya media ini, anggaran sebesar Rp 1,4 miliar yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2024 untuk pengadaan pin emas dan seragam, dilaporkan dialihkan untuk rehabilitasi gedung Sekretariat DPRD Minahasa.

Pengalihan ini dikabarkan dilakukan tanpa melalui pembahasan yang memadai, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik.

“Anggaran untuk pengadaan pin emas dan seragam adat minahasa, sudah tertata dalam APBD induk.

Namun, sangat disayangkan bahwa anggaran ini dialihkan tanpa pembahasan yang jelas,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Dampak dari pengalihan anggaran tersebut, pin emas yang seharusnya menjadi simbol kehormatan bagi 35 anggota DPRD terpilih dilaporkan akan digantikan dengan pin emas tiruan.

Keputusan ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan caleg yang akan dilantik dan memicu kekhawatiran mengenai transparansi serta prioritas penggunaan anggaran daerah.

“Ini sangat disayangkan. Bagaimana mungkin anggaran yang sudah tertata dialihkan tanpa proses yang jelas? Dan lebih miris lagi, pin emas yang seharusnya digunakan sebagai simbol kehormatan kini digantikan dengan tiruan,” ungkap beberapa sumber di Sekretariat DPRD Minahasa.

Sejumlah kader partai turut menyayangkan langkah yang diambil oleh pihak Sekretariat DPRD Minahasa ini.

Mereka menilai bahwa pelantikan yang seharusnya menjadi momen sakral dan penuh kehormatan justru dibayangi oleh persoalan anggaran yang tidak jelas.

Keputusan untuk menggunakan pin emas tiruan, meskipun dianggap sebagai solusi praktis, mencerminkan ketidakjelasan dalam perencanaan dan eksekusi anggaran yang seharusnya mendukung kegiatan resmi pemerintahan.

“Pelantikan ini seharusnya menjadi momen penting bagi para wakil rakyat yang baru terpilih, namun malah ternoda oleh masalah anggaran yang tidak jelas ini,” ujar beberapa kader partai di Kabupaten Minahasa.

Mereka juga menekankan bahwa pengadaan pin emas untuk anggota DPRD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019, sehingga pengalihan anggaran ini dianggap tidak sesuai dengan aturan.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Minahasa, Robert Ratulangi, saat dikonfirmasi membantah adanya pengalihan anggaran.

Ratulangi menjelaskan bahwa anggaran untuk pin emas ini tidak dialihkan, melainkan memang belum tertata di APBD induk dan baru akan dimasukkan dalam APBD Perubahan.

“Siapa yang bilang di geser, anggaran ini memang belum tertata,” tegas Ratulangi.

Dengan semakin dekatnya tanggal pelantikan, masyarakat kini menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai alasan dan urgensi dari pengalihan anggaran ini.

[**/ARP]