TOMOHON- Pada Pemilihan Umum 2024, keputusan kontroversial KPU Kota Tomohon untuk membatalkan status terpilih Adolfin Supit, calon anggota DPRD dari PDI-P, telah memicu polemik yang meluas.

Adolfin Supit yang sejak tahapan awal dalam proses Pemilu lagislatif dinyatakan memenuhi syarat administrasi, secara mengejutkan dipenghujung tahapan dimana yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai calon anggota legislatif terpilih dan tinggal menunggu pelantikan, tiba-tiba hilang dari daftar pada SK perubahan yg dibuat oleh pihak KPU pada hari minggu (23/6) kemarin.

Steef Kaligis dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Demokrasi, dalam sebuah demonstrasi yang digelar di Bawaslu Tomohon pada Senin (24/6), menegaskan, bahwa keputusan KPU tersebut tidak hanya kontroversial tetapi juga dianggap melanggar prinsip-prinsip demokrasi yang mendasar.

“Setelah adanya penetapan hasil pemilu seharusnya tidak boleh digugat hanya karena masalah administrasi,” tegas Kaligis, menyuarakan kekhawatiran akan keadilan dalam proses demokrasi.

Menurut Kaligis, pembatalan ini tidak hanya menimbulkan keraguan terhadap proses pemilu di kota Tomohon, tetapi juga menghadirkan ketidakpastian bagi calon terpilih serta mengecewakan masyarakat, khususnya 1.886 pemilih yang telah memberikan dukungan kepada Adolfin Supit.

“Implikasi dari keputusan KPU ini membawa dampak sosial dan politik yang signifikan, termasuk ancaman hukum terhadap lembaga tersebut atas kelalaian administratif yang dianggap serius.