TOMOHON ProNews.id- Pembayaran gaji kader Keluarga Berencana (KB) di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Tomohon, yang bersumber dari APBD TA 2022. Diduga kuat bermasalah dan menyalahi aturan hukum.

Berdasarkan informasi terpercaya sumber media ini menuturkan, bahwa anggaran pembayaran intensif kader KB yang diperuntukkan untuk 220 orang kami temukan ada yang fiktif.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh Dinas terkait yaitu dengan memanipulasi data. “hal ini dapat kita lihat dimana orang yang  bekerja hak nya tidak dibayar, namun sebaliknya, mereka yang baru bekerja di Bulan Juni 2022 dibayarkan dari Bulan Januari 2022.

“Ini adalah perbuatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karna yang dikelolah oleh Dinas terkait adalah uang yang bersumber dari APBD, yang seharusnya  dijadikan temuan oleh BPK RI.

Apa lagi modus ini adalah permainan lama yang tidak asing lagi, bahkan sangat mudah di ungkap oleh APH.

“Kami menduga ada sekitar 200 juta lebih yang masuk kategori fiktif dan telah terjadi manipulasi data yang dilakukan oleh Dinas BKKBN Kota Tomohon,” imbuh sumber kepada ProNews.id.

Menyikapi peristiwa ini, ketua  Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK) Bambang S.SH mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Tomohon agar segera memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada Kepala Dinas BKKBN Kota Tomohon, dia inilah yang kami nilai oknum penting yang harus bertanggung jawab penuh selaku pengguna anggaran.

“Apa lagi akibat manipulasi data yang dilakukan oleh Dinas terkait mengakibatkan terjadinya dugaan pembayaran gaji fiktif.

Ini adalah kejahatan luar biasa yang tidak boleh didiamkan oleh APH.

“Kami minta APH proses hukum para pelaku, dan jika terbukti telah melakukan pelanggaran hukum, tangkap dan penjarakan mereka, “tegas Bambang.

Sayangnya Kepala Dinas PPKBD Kota Tomohon Mareyke Manengkey S.Pd., dihubungi media ini belum berhasil dikonfirmasi lebih lanjut.

[**/arp]