JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menerapkan sistem pengawasan dan pemblokiran konten negatif, termasuk situs-situs judi online, dengan menggunakan teknologi machine learning dan artificial intelligence (AI). Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Teguh Arifiyadi menyatakan teknologi ini memungkinkan pemantauan yang lebih efektif dan efisien terhadap aktivitas daring yang mencurigakan, sehingga tindakan preventif dapat dilakukan lebih cepat.
“Kami memanfaatkan teknologi terkini untuk mendeteksi dan memblokir situs-situs judi online. Dengan teknologi machine learning, sistem kami dapat belajar dari pola-pola yang ada dan terus memperbarui metode pemblokiran sesuai dengan perkembangan teknologi yang digunakan oleh para pelaku,” jelasnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema ‘Komitmen Satgas Berantas Judi online’, di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (19/08/2024).
Menurut Direktur Teguh Arifiyadi, langkah ini tidak hanya mencegah akses, tetapi juga menekan penyebaran situs-situs baru yang sering kali bermunculan dalam hitungan jam setelah situs lama diblokir. Hanya saja, dirinya mengakui teknologi canggih saja tidak cukup dikarenakan perputaran uang dari aktivitas judi online sangat besar.
“Nilainya di atas Rp300 triliun, bahkan bisa mencapai Rp400 triliun pada akhir tahun ini. Sementara dari sisi pemainnya sudah di atas 3 juta, dengan mayoritas kalangan menengah ke bawah. Oleh karena itu, dampaknya sangat terasa bagi masyarakat,” ujarnya.
Kementerian Kominfo secara aktif juga bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian dan Lembaga lainnya dalam rangka memperkuat pengawasan dan penindakan.
“Kerja sama lintas sektor sangat penting. Misalnya, dengan OJK kami bekerja untuk memblokir rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judi online. Sementara itu, Kepolisian memainkan peran kunci dalam penegakan hukum terhadap para pelaku,” tegas Direktur Pengendalian Aptika Ditjen Aptika Kementerian Kominfo.
Perputaran Uang Judi Online
Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan membeberkan perputaran uang dalam bisnis judi online mengalami lonjakan drastis. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK Tuti Wahyuningsih, menyebutkan pada 2017 angka perputaran uang dalam spektrum judi online mencapai Rp2 triliun, lalu melonjak menjadi Rp5 triliun pada 2020. Perputaran uang ini terus meningkat secara signifikan hingga mencapai Rp327 triliun pada 2023.
“Angka-angka ini sangat mengkhawatirkan. Pada 2023 saja, dana masyarakat yang terserap mencapai Rp34 triliun, melibatkan 3,7 juta orang,” tuturnya.
Pada 2024, Deputi Tuti Wahyuningsih menyebutkan sebanyak 4.548 rekening yang diduga digunakan untuk deposit pada situs perjudian online telah dihentikan transaksinya, dengan estimasi saldo yang diblokir mencapai Rp10,39 miliar.
“Negara-negara seperti Singapura, Filipina, dan Cina menjadi surga bagi para pelaku judi online. Transaksi per hari di beberapa yurisdiksi yang melegalkan judi bisa mencapai US$1-5 juta secara fluktuatif,” sebut dia.
Sementara itu, Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan Deden Firman Hendarsyah, mengatakan dalam Satgas Pemberantasan Judi Online, OJK fokus pada dua hal utama, yaitu pencegahan dan penindakan. Dalam upaya pencegahan, OJK melakukan edukasi kepada masyarakat dan perlindungan konsumen.
“Untuk penindakan, kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kominfo, untuk memblokir rekening-rekening yang digunakan untuk aktivitas judi online,” tuturnya.
Meskipun telah dilakukan berbagai upaya, tantangan dalam memberantas judi online masih sangat besar. Salah satu tantangan utama adalah kemudahan dalam membuka rekening secara online dan maraknya praktik jual beli rekening.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, OJK terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem. Termasuk melakukan pengembangan parameter untuk mengidentifikasi transaksi mencurigakan.
Melalui pemanfaatan teknologi dan kolaborasi erat, Kominfo bersama PPATK, OJK dan stakeholder lain berkomitmen kuat dalam melindungi masyarakat dari ancaman judi online. Hal ini merupakan langkah penting menuju lingkungan digital yang lebih aman dan bebas dari praktik-praktik ilegal merugikan.
“Dulu, transaksi sebesar Rp100 ribu mungkin dianggap kecil, namun sekarang banyak transaksi kecil senilai Rp10 ribu yang mengarah ke judi online,” tandas Deden Firman Hendarsyah.
[**/IND]
- aparat negara apabila terbukti terlibat judi online akan ditindak tanpa pandang bulu
- Arahan Wapres Kepada Satgas agar Tindak Tegas Aktifitas Judi Online
- Banyak sektor kehidupan masyarakat dan lembaga pemerintahan yang terdampak praktik perjudian online
- Buku tabungan Kartu ATM dan HP tersebut dikirim ke Kamboja dan dipergunakan untuk kegiatan judi online
- Dampak Judi Online
- Data PPATK ada empat ribu orang anggota TNI terpapar judi online
- Deputi Bidang Strategi dan Kerja
- Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9)
- Direktur Jenderal Aptika Baru Dilantik Oleh Menkominfo
- Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo
- Direktur Pengendalian Aptika Ditjen Aptika Kementerian Kominfo
- Direktur Teguh Arifiyadi
- DPR/DPRD sekitar seribu main Judi Online
- GAMKI berharap Kominfo dapat menangkap bandar-bandar judi online
- GAMKI bersama Menkominfo memberantas judi online
- Inisiasi pembentukan Satgas Cyber Crime dan Judi Online
- Jakarta
- Jakarta Pusat
- Jaringan Judi Online Internasional
- Judi Online
- Judi online bisa kita berantas dari muka bumi Indonesia
- Judi online ini sudah merasuk ke seluruh instansi
- Judi online sudah merusak ke semua sendi kehidupan
- Judi Online Timbulkan Kerugian Besar bagi Keluarga dan Negara
- Kasus Perjudian
- Kemenkomarves
- Kementerian dan Lembaga lainnya
- Kementerian Kominfo telah memutus akses terhadap 2.552.749 konten judi online
- Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo )
- Kepolisian Republik Indonesia
- Ketua Umum DPP GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat dalam audiensi dengan Menkominfo Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Kominfo
- Kominfo bersama PPATK
- Komitmen Satgas Berantas Judi online
- Media Center Kementerian Kominfo
- Menkominfo
- Menkominfo : Lantik Tujuh Pejabat Tinggi Pratama Dalam Aksi Kerja Nyata
- Menkominfo ajak Asosiasi Forensik Digital untuk Kolaborasi Perkuat Keamanan Siber Nasional
- Menkominfo Budi Arie
- Menkominfo Budi Arie : Saatnya Hentikan Judi Online!
- Menkominfo Budi Arie Setiadi
- Menkominfo Budi Arie Setiadi meminta agar seluruh pejabat yang dilantik pada hari ini untuk menjalankan kebijakan secara cermat
- Menkominfo Budi Arie Setiadi mengapresiasi dukungan GAMKI
- Menkominfo dan pejabat Kemenkominfo
- Menkominfo mengapresiasi Nahdlatul Ulama sebagai salah satu mitra dalam penyelenggaraan DLA
- Menkominfo menginstruksikan lima tugas berkaitan dengan tata kelola internal unit kerja
- Menkominfo menginstruksikan pejabat yang baru dilantik menerapkan integritas yang kuat dan segera bekerja menyelesaikan tugas yang ada
- Menkominfo menilai audit forensik untuk memetakan root cause insiden siber
- Menkominfo menyatakan aktivitas perjudian online
- Menkominfo menyatakan transaksi judi online mencapai Milliaran
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Pemerintah Manfaatkan AI dan Perkuat Kolaborasi Berantas Judi Online
- Perjudian
- Perputaran Uang Judi Online
- Praktik Perjudian
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Sistem pengawasan dan pemblokiran konten negatif
- Situs-situs judi online
- Teguh Arifiyadi
- Teknologi machine learning dan artificial intelligence (AI)
- Tindak Pidana Perjudian
- Upaya Pemerintah untuk memberantas perjudian online
- Wamenkominfo
- Wamenkominfo Dukung Aplikasi Digital Sebagai Penyiaran LPP RRI
- Wamenkominfo menyatakan Workshop UMKM Level Up
- Wamenkominfo Nezar Patria