TOMOHON– Debat publik ketiga pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tomohon yang berlangsung di Ballroom Novotel Manado, Rabu (13/11/2024), menjadi ajang adu argumen sengit antara Paslon nomor urut 3, Caroll Senduk-Sendy Rumajar, dan Paslon nomor urut 2, Wenny Lumentut-Michael Mait (WLMM).

Pada sesi tanya jawab, Sendy Rumajar menyoroti keputusan Wenny Lumentut yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Walikota Tomohon untuk maju sebagai calon Walikota.

Sendy Rumajar mempertanyakan keabsahan pengunduran diri tersebut, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Wakil kepala daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah hingga akhir masa jabatan, sesuai dengan Pasal 60 dan Pasal 78 UU tersebut.

Apakah pengunduran diri Bapak Wenny Lumentut ini tidak melanggar sumpah jabatan?” tanya Sendy Rumajar.

Menanggapi pertanyaan ini, Wenny Lumentut dengan tegas menyatakan bahwa langkahnya tidak melanggar hukum.

“Kami yang berada di pemerintahan mengikuti perintah atasan.

Saya mundur bukan karena melanggar sumpah, melainkan atas dasar keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang telah melalui proses administrasi lengkap dari tingkat bawah hingga Mendagri.

Saya bertanggung jawab atas keputusan ini, dan bagi saya, sumpah itu hanya Tuhan yang tahu,” tegas Wenny Lumentut.

Lebih lanjut, Wenny menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Wakil Walikota, banyak hal tidak melalui koordinasi dengannya, sehingga ia merasa perlu mengambil langkah berbeda untuk tetap bisa melayani masyarakat.

“Bagi saya, yang terpenting adalah berbuat baik untuk masyarakat, dan Tuhanlah yang menilai,” ujarnya.

Tidak puas dengan jawaban Wenny, Sendy Rumajar tetap pada pendiriannya, menyebut bahwa tindakan mengundurkan diri bisa dianggap melanggar sumpah jabatan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Ini bukan soal personal, tapi soal integritas dan komitmen terhadap amanah publik,” kata Sendy.

Namun, mantan anggota DPRD Tomohon, Hanny Meruntu, hadir untuk memberikan pencerahan terkait isu tersebut.

Menurutnya, tidak ada aturan dalam Undang-Undang yang melarang kepala daerah untuk mundur dan mencalonkan diri pada posisi lebih tinggi.

Hanny Meruntu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa kepala daerah berhak mengundurkan diri atas permintaan sendiri tanpa dianggap melanggar sumpah jabatan.

“Pasal 78 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 menjelaskan kepala daerah dapat berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Jadi, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit melarang pengunduran diri untuk mencalonkan diri di posisi yang lebih tinggi,” jelas Meruntu.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa tata cara pelantikan dan sumpah jabatan kepala daerah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016, yang tidak memuat larangan bagi kepala daerah yang mengundurkan diri demi mencalonkan diri pada posisi yang lebih tinggi.

“Dalam konteks hukum, pengunduran diri Wenny Lumentut sebagai Wakil Walikota Tomohon telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ini bukan pelanggaran, melainkan hak yang diakui undang-undang,” tambah Hanny Meruntu.

Meski secara hukum langkah Wenny Lumentut tidak melanggar aturan, perdebatan mengenai etika politik dan komitmen terhadap jabatan tetap menjadi topik hangat di tengah masyarakat.

Sebagian pihak menganggap pengunduran diri tersebut sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kiprah politik di level yang lebih tinggi, sementara yang lain menilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik.

Namun, di balik semua kontroversi tersebut, Hanny Meruntu menegaskan bahwa dasar hukum Wenny Lumentut sudah sangat jelas.

“Pengunduran dirinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016, dan Putusan MK Nomor 34/PUU-XII/2014.

Maka, pencalonan beliau tidak melanggar sumpah jabatan maupun ketentuan undang-undang,” pungkasnya.

Polemik yang timbul dalam debat publik ini menunjukkan bahwa masyarakat dan kandidat harus memahami dasar hukum yang berlaku sebelum membuat tudingan.

Hukum memberikan ruang bagi kepala daerah yang ingin maju di level lebih tinggi, asalkan prosedurnya sesuai aturan.

Oleh karena itu, pencalonan Wenny Lumentut dalam Pilkada Tomohon 2024 berada di jalur yang benar secara hukum.

[**/ARP]